Atasi Polusi Jakarta, Anies Bakal Revisi Pergub Tarif Parkir
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan instruksi untuk sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka pengendalian kualitas udara ibu kota. Perintah itu tertuang dalam Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tertanggal 1 Agustus 2019.
Salah satu instruksi diberikan pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Selain meminta dilakukan pembatasan usia kendaraan hingga perluasan ganjil genap, Anies juga ingin tarif parkir di kawasan terlayani angkutan umum massa agar dinaikkan.
"Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta agar menyiapkan penerbitan revisi Peraturan Gubernur tentang Tarif Parkir pada tahun 2019 dan menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang congestion pricing pada 2020," demikian termaktub dalam Ingub No.66/2019 yang disahkan di Kamis (1/8).
Selain itu, Anies akan mempercepat pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 titik ruas jalan protokol, arteri dan penghubung ke angkutan massal. Anies berharap pembangunan bisa selesai pada 2020.
"Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta agar melakukan percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki."
Peran serta Dinas Perhubungan juga diharapkan dalam hal melakukan rekayasa lalu lintas agar tetap lancar selama proses pembangunan. Selain itu, Dinas Perhubungan ke depannya diharapkan ikut mengawasi pemanfaatan trotoar sebagai tempat pejalan kaki.
"Kepala Dinas Perhubungan agar memperketat pengawasan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum atas penyalahgunaan fasilitas pejalan kaki oleh kendaraan bermotor."
Seperti diberitakan sebelumnya, data airvisual sepekan terakhir menunjukkan tingginya polusi udara hingga kualitas udara sampai pada kondisi tidak sehat. Laporan terbaru pada Kamis siang pukul 11.30 WIB, kualitas udara Jakarta paling buruk atau tidak sehat dibandingkan dengan negara-negara lain. Tercatat ada di angka 161 atau dengan parameter PM2.5 konsentrasi 75,4 ug/m3 berdasarkan US Air Quality Index (AQI) atau indeks kualitas udara.
Jakarta mengalahkan Dhaka, Bangladesh yang berada di posisi ketiga dengan angka 158 dengan konsentrasi parameter PM2.5 sebesar 68,9 ug/m3. Sedangkan di posisi ketiga ditempati Hong Kong dengan angka 154 dengan konsentrasi parameter PM2.5 sebesar 60,7 ug/m3.
Berikut isi lengkap Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019:
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siap-Siap, Tarif Tol Pasuruan-Probolinggo Naik Mulai Besok
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat mendukung TPJT untuk meningkatkan kualitas pelayanan tol.
Baca SelengkapnyaAnies Kritik Jokowi Lebih Banyak Bangun Jalan Tol Ketimbang Jalan Umum, Pemerintah Respons Begini
Capres Anies mengkritik pemerintahan Jokowi yang banyak melakukan pembangunan infrastruktur jalan tapi berbayar (jalan tol).
Baca SelengkapnyaAnies Bakal Buat Transportasi Terintegrasi di Daerah Seperti Jakarta, Janji Harganya Murah
Anies Baswedan mengatakan akan membawa koneksi transportasi umum seperti di Jakarta ke daerah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tarif Tol Naik Jelang Mudik, Menteri PUPR: Harusnya Naik Enam Bulan Lalu
Selain Tol Japek, Basuki juga menyebut ada banyak pengajuan penyesuaian tarif tol lain.
Baca SelengkapnyaAnies Tawarkan Perubahan Ekonomi yang Berorientasi kepada Lapangan Pekerjaan Pada Warga Palembang
Lokasi ini merupakan kampanye yang kedelapan sejak dimulainya Kampanye Akbar, pada 21 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaAnies: Kita Ingin Kembangkan 40 Kota, Bukan Bikin Baru
Dia menerangkan, bahwa niatannya dirinya lebih untuk mengembangkan 40 kota selevel Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'
Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Beda dengan Jokowi, Anies Pilih Bangun Jalur Kereta: Lebih Murah Dibanding Bikin Tol
Menurut hasil penghitungan Anies, biaya pembangunan jalur kereta api lebih murah dibanding membangun jalan tol
Baca SelengkapnyaWaspada, Kenaikan Tarif Jalan Tol Bisa Picu Kemacetan Parah saat Mudik Lebaran
Tulus menyebut, saldo kartu tol minus sangat mengganggu pergerakan mudik.
Baca Selengkapnya