Perangi narkoba, Budi Waseso tebar ancaman ke pebisnis hiburan malam
Dalam waktu dekat Budi Waseso akan kumpulkan pengusaha tempat hiburan.
Tempat hiburan malam semisal diskotek kerap dijadikan arena peredaran narkoba. Untuk meminimalisir itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BBN) Budi Waseso akan mengumpulkan para pengusaha tempat hiburan.
Budi Waseso bakal memberikan peringatan pada mereka. "Dalam waktu dekat saya akan mengumpulkan pengusaha hiburan untuk memberitahukan hal ini. Para pemilik tempat hiburan punya kewajiban mencegah penyalahgunaan narkoba di tempatnya masing-masing," jelas Budi Waseso di Kantor Cabang Utama (KCU) Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Selasa (24/11).
Mantan Kabareskrim ini menegaskan, pemilik tempat hiburan bisa dijerat pidana jika ada di tempat usahanya kedapatan ada transaksi dan peredaran narkoba. Pengusaha dianggap turut serta memfasilitasi. Selain itu bisnis tempat hiburannya akan disita negara.
"Jika nanti saya lakukan razia tempat hiburan dan kedapatan ada narkoba, pemilik dan pengelola bisa dijerat Pasal 556 KUHP tentang turut serta menyebabkan tindak pidana dan Pasal TPPU," jelasnya.
Budi Waseso meyakini, langkah ini sebagai salah satu upaya mencegah peredaran narkotika yang kerap terjadi di tempat hiburan. Untuk itu, pemilik tempat hiburan diminta ikut melakukan pencegahan.
Baca juga:
Luhut sarankan Budi Waseso, pecandu direhab dibanding makan narkoba
Menteri Yasonna dukung wacana BNN taruh buaya di lapas kasus narkoba
Budi Waseso yakin Luhut dukung wacana lapas narkoba dijaga buaya
Budi Waseso sebut di Indonesia bandar narkoba sulit dihukum mati
Gigihnya Budi Waseso siapkan LP pengedar narkoba dijaga buaya ganas