LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Perakit senjata api ilegal asal Bogor dibekuk, ratusan peluru disita

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita berbagai jenis barang bukti berupa, satu pucuk senapan angin yang diubah menjadi senjata api, dua senjata api rakitan jenis revolver, satu senjata api rakitan jenis FN, satu senjata api rakitan jenis laras panjang mini, 135 peluru tajam, serta alat pembuat senjata api.

2017-07-27 21:32:00
tangerang
Advertisement

Polres Metro Tangerang membongkar pembuatan senjata api ilegal asal Bogor, Jawa Barat. Dari tangan pelaku, berbagai jenis senjata api rakitan berikut amunisinya ikut diamankan Polrestro Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan menjelaskan, pihaknya mengamankan sejumlah senjata api berikut alat pembuatnya dan peluru tajam yang selama ini beredar dengan diperjualbelikan secara bebas di masyarakat. Terungkapnya peredaran senpi ilegal itu berkat informasi masyarakat yang mengetahui bahwa ada yang memiliki senjata api di kawasan Buaran, Kota Tangerang.

"Ada seorang yang memiliki senjata api ilegal tanpa surat-surat. Dari informasi awal, kami tangkap saudara JA dengan barang bukti sepucuk senjata api rakitan," kata Harry di Mapolres Metro Tangerang, Kamis (27/7).

Kemudian berdasarkan pengembangan terhadap pelaku JA, polisi menemukan asal muasal senjata api JA berasa dari saudara IW di Bogor.

"IW merupakan salah satu penjual, kami juga turut mengamankan Edy sebagi pelaku pembuat," terang Harry.

Menurut pengakuan Edy, dia membuat senjata api ilegal itu dengan memodifikasi air soft gun yang beredar luas di pasaran. "Kami juga berhasil amankan pelaku IW pembeli lainnya," ucap dia.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita berbagai jenis barang bukti berupa, satu pucuk senapan angin yang diubah menjadi senjata api, dua senjata api rakitan jenis revolver, satu senjata api rakitan jenis FN, satu senjata api rakitan jenis laras panjang mini, 135 peluru tajam, serta alat pembuat senjata api seperti bor, obeng, pipa besi, hingga paku baja.

Sampai saat ini, polisi baru mendapati dua pembeli senjata api ilegal dari kasus tersebut. Para pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Baca juga:
Ini penyebab bandit makin nekat umbar tembakan menurut kriminolog
Bawa pistol, TKW asal NTB diamankan di Bandara Soekarno Hatta
Polisi cokok pemuda di Malinau jual airsoft gun & peluru tajam
Bawa 2 pucuk sejata api untuk merampok, Anto Palembang didor polisi
Penggunaan senpi rakitan jangan dikaitkan dengan komunitas penembak
Polisi sebut senjata yang dipakai perampok dan teroris adalah ilegal

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.