LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Perajin sandal di Mojokerto edarkan pil koplo di kemasan vitamin B

Perajin sandal di Mojokerto edarkan pil koplo di kemasan vitamin B. Pelaku merupakan target operasi (TO) yang sudah lama menjadi incaran polisi. Dia merupakan pengedar pil koplo di kalangan remaja di wilayah Mojokerto dan Sekitarnya.

2017-05-20 03:34:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Joko Prawito (37) seorang perajin sandal, warga Lingkungan Prajuritkulon, RT 01 RW 02, Kecamatan Pralon, Kota Mojokerto, ditangkap Satreskoba Polres Mojokerto karena terbukti menyimpan 17 ribu butir pil doble L. Untuk mengelabui polisi, di kemasan plastik barang haram itu diberi label vitamin B1.

AKBP Puji Hendro Wibowo, Kapolres Mojokerto mengatakan, Joko merupakan target operasi (TO) yang sudah lama menjadi incaran polisi. Dia merupakan pengedar pil koplo di kalangan remaja di wilayah Mojokerto dan Sekitarnya.

"Tersangka mendapatkan pil koplo dari pemasok dan mengemas sendiri per plastik diberi label vitamin B1 untuk mengelabui petugas," kata AKBP Puji Hendro Wibowo, Jumat (19/5).

Selain mengamankan belasan ribu butir pil doble L, polisi juga menyita sabu siap edar, serta timbangan elektrik dan seperangkat alat mengisap sabu.

"Kita amankan juga 10 klip plastik berisi sabu berat kotor 4,12 gram, 1 timbangan elektronik, 1 unit handphone merk Nokia," jelas Puji.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga mengamankan Haris Mindriana (26) warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis di rumahnya. Haris merupakan jaringan pengedar dibawah Joko, dengan peredaran wilayah Mojokerto.

"Dari tersangka kedua kita amankan 4.160 butir pil double L, uang sebesar Rp 587 ribu, satu unit handphone merk Nokia," ujar dia.

Tersangka mengaku mengedarkan pil koplo sejak 3 bulan lalu. Barang haram itu didapat dari seseorang di Kediri, kemudian dijual di Mojokerto dan Jombang.

"Satu plastik isi 1.000 butir saya beli Rp 350 ribu, lalu saya jual ke pengecer dan pemakai Rp 450 ribu, serta untung Rp 100 ribu per plastik," kata Joko.

Kedua tersangka bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Mojokerto, untuk proses pemgembangan.

"Keduanya kita jerat Pasal 197, Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 114 ayat 2, Subsider pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," ucap AKBP Puji Hendro Wibowo.

Baca juga:
Mahasiswa Balikpapan diduga edarkan sabu, uang Rp 37 juta disita
Jabat Kapolda Sumut, Irjen Rycko tembak mati 11 bandar narkoba
Polda Sumut tembak mati 2 bandar narkoba edarkan 8 kg sabu-sabu
BNN & polisi Mexico MoU ungkap peredaran narkoba jenis baru
BNN musnahkan narkoba yang dikendalikan napi di Cipinang & Aceh
Rumah pengedar narkoba digerebek, senpi revolver dan sabu disita
BNN temukan jenis narkotika baru bernama Canna Binoid Sintetis

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.