LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penyuap Aspidum Kejati DKI Serahkan Diri ke KPK

Penyuap Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Sendi Perico menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan diri. Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

2019-06-30 20:50:39
KPK tangkap Jaksa Kejati DKI
Advertisement

Penyuap Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Sendi Perico menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan diri. Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

"Iya, siang tadi datang ke KPK menyerahkan diri," tutur Febri dalam keterangannya, Minggu (30/6).

Menurut Febri, Sendy hingga kini masih dalam pemeriksaan penyidik. Dia datang ke KPK hari ini sekitar pukul 15.00 WIB.

Advertisement

"Kami hargai hal tersebut. Dan proses lanjutan dalam penyidikan ini sedang dilakukan," kata Febri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selain Agus Winoto, lembaga antirasuah juga menjerat pengacara Alvin Suherman, dan Sendy Perico, pihak swasta atau pihak yang berperkara.

Advertisement

"KPK meningkatkan status penanganan perkara dan menaikannya ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 29 Juni 2019.

Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Sendy dan Alvin terkait penanganan perkara penipuan investasi senilai Rp11 miliar.

Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Agus Winoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Ini Barang Bukti Hasil OTT Jaksa Kejati DKI
KPK Minta Penyuap Aspidum Kejati DKI Menyerahkan Diri
Pakai Rompi Oranye, Aspidum Kejati DKI Ditahan KPK
2 Jaksa Kejati DKI Kena Tangkap Tangan KPK Diproses di Kejagung
Kronologi KPK Tangkap Tangan Aspidum Kejati DKI Jakarta
Aspidum Kejati DKI Terima Suap Rp200 Juta Terkait Suap Penanganan Perkara
KPK Tetapkan Aspidum Kejati DKI Tersangka Suap Penanganan Perkara di PN Jakbar

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.