Penyelundupan Obat Terlarang Lapas Pamekasan Digagalkan, Oknum Petugas Terlibat
Lapas Kelas IIA Pamekasan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang yang melibatkan oknum petugas. Kejadian ini menunjukkan komitmen Lapas Pamekasan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram dan memberantas penyelundupan ob
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang. Insiden ini terjadi pada tanggal 11 Januari 2026 dan melibatkan oknum petugas di lembaga tersebut. Penyelundupan ini terungkap berkat kesigapan petugas pengamanan pintu utama (P2U) Lapas Pamekasan.
Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, menyatakan bahwa oknum yang diduga terlibat telah menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur sebagai bagian dari tindak lanjut kasus. Pihak Lapas juga telah berkoordinasi dengan Polres Pamekasan untuk penanganan lebih lanjut.
Keberhasilan ini menegaskan komitmen Lapas Pamekasan dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan yang kondusif. Mereka bertekad untuk bersih dari peredaran barang terlarang, termasuk narkoba. Kasus ini juga menjadi bukti pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan yang ketat.
Kronologi Penggagalan dan Keterlibatan Oknum
Upaya penyelundupan obat terlarang di Lapas Kelas IIA Pamekasan terungkap pada 11 Januari 2026. Kejadian ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum petugas Lapas itu sendiri. Petugas pengamanan pintu utama (P2U) Lapas Pamekasan berhasil mendeteksi dan menggagalkan aksi tersebut.
Menurut Syukron Hamdani, Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, keberhasilan ini merupakan hasil dari pelaksanaan SOP pengamanan yang disiplin. Petugas P2U berperan vital dalam memastikan tidak ada barang terlarang masuk ke dalam Lapas. Mereka menjalankan tugas pengawasan dengan sangat teliti dan profesional.
Oknum petugas yang diduga berupaya melakukan penyelundupan obat terlarang kini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur. Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan Lapas.
Keterlibatan oknum petugas dalam insiden ini menjadi perhatian serius. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba di dalam Lapas memerlukan pengawasan internal yang ketat. Pihak Lapas berkomitmen untuk membersihkan internalnya dari oknum-oknum yang merusak integritas institusi.
Tindak Lanjut Hukum dan Komitmen Zero Toleransi
Setelah insiden tersebut, Lapas Pamekasan segera mengambil langkah hukum dengan berkoordinasi bersama Polres Pamekasan. Laporan resmi telah dibuat dan sejumlah barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian. Petugas Lapas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan juga telah dimintai keterangan sebagai saksi di Polres Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, membenarkan adanya laporan terkait upaya penyelundupan ini. Kasus tersebut saat ini ditangani oleh tim narkoba Polres Pamekasan untuk penyelidikan lebih lanjut. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap jaringan di balik upaya penyelundupan tersebut serta pelaku lainnya.
Syukron Hamdani menegaskan bahwa Lapas Pamekasan tidak akan memberikan toleransi terhadap keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba. Baik petugas, pegawai, maupun warga binaan yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Komitmen ini bertujuan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran barang terlarang.
Pihak Lapas Pamekasan terus berupaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif dan bersih dari peredaran barang terlarang. Upaya ini dilakukan secara berkelanjutan melalui pengawasan ketat, penegakan aturan yang tegas, serta edukasi. Mereka bertekad menjaga integritas Lapas sebagai lembaga pembinaan.
Sumber: AntaraNews