Penyelundupan Benih Lobster senilai Rp 11 Miliar ke Singapura Digagalkan
Petugas Bea Cukai Jawa Barat menggagalkan upaya penyelundupan 54.947 bibit lobster (baby lobster) senilai Rp 11 miliar melalui jalur udara menuju Singapura. Semua itu terbongkar karena gerak gerik tersangka AR mencurigakan saat berada di Bandara Husein Sastranegara Bandung.
Petugas Bea Cukai Jawa Barat menggagalkan upaya penyelundupan 54.947 bibit lobster (baby lobster) senilai Rp 11 miliar melalui jalur udara menuju Singapura. Semua itu terbongkar karena gerak gerik tersangka AR mencurigakan saat berada di Bandara Husein Sastranegara Bandung.
Kepala Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat Saipullah Nasution menyatakan upaya penyelundupan lobster jenis pasir dan mutiara itu terjadi Jumat 22 Maret 2019.
Dari kecurigaan terhadap AR, petugas akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Hasilnya, ditemukan puluhan ribu bibit lobster berusia 30 hari yang dibungkus ke dalam 33 kantong plastik. Bungkusan itu disimpan di dalam dua tas besar.
"Ada 100 ekor yang mati. Tapi yang masih hidup sudah dilepasliarkan ke perairan Muaragatah, Pangandaran, Sabtu (23/3) kemarin," ujar Saipullah dalam Konferensi Pers di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jabar, Jalan Surapati, Kota Bandung, Kamis (28/3/2019).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, AR mengaku hanya sebagai kurir dan tidak tahu siapa pemesannya. Bibit lobster itu didapatkan di daerah Kota Bandung.
Perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 102 a karena dengan sengaja melakukan ekspor tanpa dokumen resmi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun dan maksimal 10 tahun dan pidana denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp5 miliar. Lalu, Juncto Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendali Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan Dedy Arief menduga bibit itu didapatkan di kawasan pantai selatan seperti Banten yang menjadi salah satu habitat lobster.
Bibit lobster yang berhasil diamankan Bea Cukai berukuran 1,8-2,2 cm di mana harga di pasaran kini mencapai Rp 200.000 per ekornya.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada masyarakat, terutama nelayan agar tidak menangkap lobster yang masih berukuran kecil. Lobster yang bisa ditangkap minimal seberat 200 gram.
"Kalau kurang dari itu harus dilepaskan lagi," ucapnya.
Baca juga:
Petugas Bandara Adisutjipto Gagalkan Penyelundupan 7.040 Ekor Kuda Laut Kering
Penjualan 7 Satwa Dilindungi ke Luar Negeri Digagalkan
Kondisi Bayi Orangutan yang Diselamatkan Petugas dari Upaya Penyelundupan WN Rusia
KLHK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyelundupan Satwa Liar di Dumai
Selundupkan 19.800 Bibit Lobster, Tiga Pelaku di Bima Dibayar Rp 5 juta