LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penyelundupan 20 Kg Sabu di Merak Dikendalikan Napi Lapas Cilegon

Adam merupakan terpidana kasus penyelundupan 54 kilogram sabu dan 4.894 butir pil ekstasi jaringan Malaysia tahun 2016. Kembali ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Selasa (20/8) kemarin.

2019-08-21 11:30:32
Kasus Narkoba
Advertisement

Narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram yang diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Pelabuhan Merak pada Kamis (15/8) lalu ternyata dikendalikan oleh narapidana Lapas Klas III Cilegon bernama Muhamad Adam.

Adam merupakan terpidana kasus penyelundupan 54 kilogram sabu dan 4.894 butir pil ekstasi jaringan Malaysia tahun 2016. Kembali ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Selasa (20/8) kemarin.

Untuk diketahui, pada Kamis (15/8) BNN melakukan penangkapan di tiga lokasi lain yaitu di Jalan Alternatif Tol Merak, Cikuasa Atas, Kota Cilegon. Kemudian di Jalan Walisongo, Kota Jambi dan halaman parkir Hotel Piducia, Jatinegara, Jakarta Timur. Dari ke empat lokasi itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti 20 paket sabu seberat 20 kilogram dan 31 ribu pil ekstasi.

Advertisement

Selain narkoba, BNN juga mengamankan lima orang di Pelabuhan Merak dan dua orang di Cikuasa atas.Namun setelah dilakukan penyelidikan, BNN menetapkan empat orang tersangka yaitu Darwis selaku kurir yang diamankan di Pelabuhan Merak, Mirnawati kurir yang diamankan di Cikuasa. Kemudian Akbar di Jambi dan Chandra di Jakarta.

Dari hasil pengembangan ke empat tersangka, narkoba jaringan lintas provinsi Jambi - Jakarta mengarah kepada Adam terpidana kasus narkoba yang di tahan di Lapas Cilegon. Adam sebelumnya divonis mati oleh Majelis Hakim pada tahun 2017. Namun ditingkat kasasi Mahkamah Agung, Adam hanya di vonis 20 tahun penjara.Bahkan, pada tahun 2019 ini Adam kembali mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Kepala Lapas (Kalapas) Klas III Cilegon Heri Aris Susila membenarkan jika BNN RI telah melakukan penjemputan terhadap Adam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Cilegon. Adam merupakan terpidana kasus narkotika pada tahun 2016 lalu.

Advertisement

"Iya tadi siang sudah dijemput (Adam) oleh BNN," katanya singkat, Rabu (21/8).

Sementara itu, Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengaku sudah melakukan penjemputan terhadap Adam di Lapas Cilegon pada Selasa (20/8) kemarin. Warga binaan tersebut diamankan lantaran diduga terlibat dalam jaringan narkoba yang diungkap BNN pada Kamis (15/8) lalu.

"Iya sudah dilakukan penjemputan terhadap tersangka Adam dari LP Cilegon atas dugaan keterlibatan dan pengendali peredaran gelap narkoba yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Jambi," katanya.

Baca juga:
Kendalikan Peredaran Narkoba dari Malaysia, Napi Lapas Cilegon Diamankan BNN
BNN Bongkar Penyelundupan Ganja 200 Kg di Jakarta Timur, 4 Kurir Diamankan
BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu asal Malaysia
Tangkap Dua Pengedar, BNNP Sumsel Amankan 23 Kg Sabu dan 7.741 Butir Ekstasi
Polisi Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, 10 Kilogram Sabu Disita
Polisi Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Malaysia-Jakarta

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.