Penyelundupan 1,8 ton miras cap tikus dari Manado ke Balikpapan digagalkan
Penyelundupan 1,8 ton miras cap tikus dari Manado ke Balikpapan digagalkan. Ke semua barang bukti truk berisi miras, dan juga termasuk Marten dan Emon, diamankan di markas Ditpolair Polda Kalimantan Timur, di Balikpapan.
Ditpolair Polda Kalimantan Timur, menggagalkan penyelundupan 1,8 ton miras cap tikus, asal Manado, Sulawesi Utara, di pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan, Kamis (26/10). Dua orang sopir dan kernet diamankan di markas Ditpolair.
Upaya penggagalan penyelundupan miras itu dilakukan pagi tadi. Petugas mengendus adanya pengiriman dan pengangkutan miras berlayar dari Sulawesi tujuan Balikpapan.
"Ditpolair menerima kabar miras diangkut dengan menggunakan truk berlayar ke Balikpapan, tujuan feri (pelabuhan feri Kariangau)," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana, dikonfirmasi merdeka.com.
Satu per satu kendaraan, terutama truk, menjalani pemeriksaan dari personel Ditpolair. Hingga akhirnya, memeriksa truk Hino, yang dibawa Marten dan Emon Ginsang.
"Ditemukan 37 karung minuman keras jenis cap tikus di atas truk itu," ujar Ade.
Marten dan Emon pun tidak berkutik. Petugas lantas menginterogasi keduanya, menanyakan asal muasal pengiriman miras dalam jumlah besar.
"Diketahui, miras itu dimuat dari Manado. Kemudian mengangkut dan mengirimnya ke Balikpapan, menggunakan kapal feri Tuna dari Palu di Sulawesi Tengah," kata Ade.
"Miras dalam jumlah besar itu, dibungkus dalam kemasan plastik. Dair pengakuan keduanya (Marten dan Emon), ada 1.850 liter miras atau sekitar 1,8 ton," imbuh Ade.
Ke semua barang bukti truk berisi miras, dan juga termasuk Marten dan Emon, diamankan di markas Ditpolair Polda Kalimantan Timur, di Balikpapan. "Masih. Masih dilakukan penyelidikan lanjutan kepada keduanya ini," pungkas Ade.
Kedua orang itu, terancam pasal 142 junto pasal 91 ayat dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan atau pasal 204 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Polisi telusuri aset milik penyelundup miras ilegal di Batam untuk kenakan TPPU
Polisi sebut impor miras ilegal di Batam sudah 20 tahun beroperasi
Ini barang bukti puluhan ribu botol miras yang diselundupkan dalam 5 kontainer
Kelabui petugas, ribuan miras dalam 5 kontainer dicampur sampah plastik
Bareskrim tangkap kapal berisi minuman keras di Riau
Polisi ungkap penyelundupan puluhan ribu botol miras di Batam
Penyelundup miras ilegal dari Malaysia & Singapura di Batam kembali ditangkap