Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya menunjukkan foto saat rilis kasus penyelundupan dan peredaran miras tanpa izin, di Jakarta, Senin (23/10). Dirtipideksus Bareskrim Polri bersama dengan BPOM dan Kantor Pajak berhasil mengungkap perusahaan importir miras di wilayah Batam tanpa dilengkapi izin edar dengan total barang bukti miras sekitar 37.000 botol.