Penyelundupan 15,3 ton bawang India ke Sumatera Barat digagalkan
"Tren penyelundupan karena harga bawang di sana lebih murah dengan taksiran Rp 10 ribu. Kemudian sampai ke Indonesia dijual sekitar Rp 30 ribu per kilo dan itupun masih lebih murah dari harga bawang lokal," katanya.
Petugas menggagalkan penyelundupan 15,3 ton bawang merah dari India yang diangkut memakai kapal asal Malaysia yang masuk melalui pelabuhan daerah Jangkang, Kabupaten Bengkalis. Sedianya bawang itu dibawa ke Sumatera Barat dengan harga yang cukup murah dibanding bawang lokal.
Kepolisian sempat kecolongan ketika ingin mengamankan kapal dan para awaknya. Kapal dimaksud sudah tidak ada lagi di pelabuhan dan kembali berlayar ke negeri jiran tersebut, sementara bawang sudah diangkut memakai dua truk Cold Diesel.
"Petugas balik kanan dan mendapat informasi bawang sudah berada di Pekanbaru. Pengejaran kemudian dilakukan hingga ke Kabupaten Kampar," ujar Direktur Polisi Air Polda Riau Kombes Pol Denny Pujianto di Kantor Subdit Gakkum Polair di Kecamatan Rumbai Pesisir, Rabu (7/12).
Sempat kehilangan jejak, satu truk berwarna kuning itu kemudian terendus berada di Bangkinang, Kabupaten Kampar. Petugas langsung mencegatnya ketika ingin melanjutkan perjalanan ke Sumatera Barat.
"Pengejaran masih dilakukan karena ada satu truk lagi dan kemudian diamankan satu truk di daerah Merangin, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar," jelas Denny.
Denny menyebutkan, masing-masing truk membawa jumlah bawang yang berbeda. Ada yang berisi 800 kampit dan ada pula 815 kampit bawang merah ilegal, sehingga totalnya 1.615 karung dengan berat 15,3 ton.
"Ini merupakan hasil perhitungan dari penyidik dengan petugas balai karantina tumbuhan. Hasil perhitungan, bawang ini kalau dijual bernilai 430 juta," ucap Denny.
Dalam kasus ini, Ditpolair Polda Riau menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial HR dan RP. Keduanya adalah sopir yang membawa kedua truk untuk membawa bawang merah itu ke Sumatera Barat.
Denny memastikan kasus ini tidak akan berhenti kepada kedua tersangka saja. Dia menyatakan pihaknya masih menelusuri pemilik bawang dan pemesan yang diduga berada di Sumatera Barat.
"Dipastikan tidak berhenti sampai di sini saja," tegasnya.
Denny menyebutkan, bentuk bawang merah asal India sangat berbeda sekali dengan bawang lokal. Satu buah bawang berbentuk tunggal dan tidak seperti bawang lokal yang memiliki 'anak'.
"Tren penyelundupan karena harga bawang di sana lebih murah dengan taksiran Rp 10 ribu. Kemudian sampai ke Indonesia dijual sekitar Rp 30 ribu per kilo dan itupun masih lebih murah dari harga bawang lokal," katanya.
Sementara Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau Kompol Hicca Alexfonso Siregar menyatakan kedua tersangka terancam hukuman 3 tahun penjara. Keduanya dijerat dengan Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Tumbuhan.
Baca juga:
Ribuan karung bawang ilegal dari Malaysia digagalkan, pelaku kabur
Polda Riau gagalkan penyelundupan bawang merah dari Malaysia
13 Ton bawang merah asal Malaysia gagal diselundupkan ke RI
Penyelundupan 100 karung bawang merah ilegal ke Dumai digagalkan