Penyelesaian perkara di luar jalur hukum masih efektif
Bagi Hatta, restorative justice tidak hanya penting untuk menyelesaikan kasus tindak pidana, tetapi juga saat penyidikan
Restorative justice atau proses penyelesaian perkara di luar sistem peradilan pidana, seperti penggunaan sistem kekeluargaan atau hukum adat, saat ini masih efektif diterapkan sebagai solusi dalam menyelesaikan perkara pidana di Tanah Air. Menurut Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, keefektifan restorative justice karena penyelesaian perkara tindak pidana lebih memperhatikan kondisi masing-masing pelaku dan korban.
Ali mencontohkan, kasus pencemaran nama baik Suku Dayak Kalimantan Tengah yang dilakukan oleh peneliti Tamril Amar Tomagola pada awal 2011. Di hasil penelitian yang dilakukan oleh sosiolog Universitas Indonesia disimpulkan bahwa hubungan badan sebelum nikah di kalangan Suku Dayak merupakan hal yang wajar.
"Di mana pernyataan Tamrin menimbulkan rasa ketersinggungan bagi Dayak di Palangkaraya, kemudian tidak dilakukan melalui proses hukum, tapi dilakukan penyelesaian secara adat," ujar Hatta dalam sambutannya di HUT Ikatan Hakim Indonesia ke 59 di Hotel Mercure Jakarta, Rabu (25/4).
Bagi Hatta, restorative justice tidak hanya penting untuk menyelesaikan kasus tindak pidana, tetapi juga pada penyelesaian perkara pada tingkat penyidikan.
"Penekanan penyelesaian secara kekeluargaan untuk memecahkan persoalan atas adanya kejahatan atau tindak pidana," terangnya.(mdk/hhw)