LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penyebar Hoaks Kasdim Gresik Meninggal Usai Vaksinasi Ternyata Napi Kasus Pembunuhan

Pelaku ditangkap tim dari Sat Reskrim Polres Gresik dengan dibantu Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Jatim. Modus pelaku melakukan perbuatannya untuk membuat warga jera tak mau diberi vaksin.

2021-01-20 18:54:29
Hoaks
Advertisement

Polisi menangkap terduga penyebar berita bohong (hoaks) Danramil dan Kasdim 0817 Gresik meninggal setelah disuntik vaksin Covid-19. Pelaku berinisial TS (44) merupakan narapidana kasus pembunuhan yang kini ditahan di Lapas Porong Sidoardjo.

"Terduga pelaku TS, warga Griyo Asri taman sidoarjo yang saat ini sedang menjali hukuman sebagai narapidana kasus pembunuhan di Lapas Porong Sidoarjo," kata Wakapolda Jawa Timut Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo di Mapolres Gresik, Rabu (20/1).

Pelaku ditangkap tim dari Sat Reskrim Polres Gresik dengan dibantu Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Jatim. Modus pelaku melakukan perbuatannya untuk membuat warga jera tak mau diberi vaksin.

Advertisement

"Pelaku melakukan tindakannya dengan maksud untuk mempengaruhi masyarakat agar tidak mau diberi vaksin," ujar dia.

Sebelumnya, pelaku membuat konten berita hoaks meninggal-nya Kasdim 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah disuntikan vaksin Sinovac di RS Ibnu Sina. Pelaku mendapatkan foto pemakaman meninggal-nya seorang anggota Koramil yang saat itu adalah Danramil Kebomas Mayor Kav Gatot Supriyono dari pesan singkat.

Kemudian foto itu disalin dan ditambah narasi "Innalillahi wainna ilaihi rojiun", vaksin pertama, Kasdim 0817 Gresik, Mayor Sugeng Riadi meninggal akibat siang disuntik vaksin.

Advertisement

Terkait ancaman hukuman, pelaku dijerat Pasal 45A ayat 1 UU RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No. 11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

Yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar

Sementara dalam pres rilis tersebut juga dihadiri Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya Kolonel Arm Imam Haryadi, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Dandim 0817 Letkol Inf Taufik Ismail, serta Kepala Dinas Kesehatan Gresik, Ghozali.

Baca juga:
Penyebar Hoaks Kasdim di Gresik Meninggal Usai Vaksinasi Covid-19 Ditangkap Polisi
Pemerintah Diminta Atasi Hoaks Denda Menolak Vaksinasi Covid-19
CEK FAKTA: Hoaks Rekaman Percakapan Pilot Sriwijaya Air SJ182
CEK FAKTA: Hoaks Ratusan Santri Terkapar Usai Disuntik Vaksin Covid-19
CEK FAKTA: Hoaks Video Pengangkatan Badan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.