LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penjualan 7 Satwa Dilindungi ke Luar Negeri Digagalkan

Penjualan 7 Satwa Dilindungi ke Luar Negeri Digagalkan. Setidaknya ada delapan tersangka yang diamankan dan dua orang ditetapkan sebagai buron dalam kasus ini.

2019-03-28 03:01:00
Satwa Indonesia
Advertisement

Penjualan tujuh jenis satwa dilindungi ke luar negeri digagalkan Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jawa Timur bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Surabaya. Setidaknya ada delapan tersangka yang diamankan dan dua orang ditetapkan sebagai buron dalam kasus ini.

"Perdagangan dilakukan di tiga negara di Asia. Delapan tersangka kami amankan, dua lagi berinisial ED dan EB, kami tetapkan DPO (buron)," terang Dir Reskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Mapolda Jawa Timur, Rabu (27/3).

Delapan tersangka yang diamankan adalah RSL (24), warga Surabaya; AN (32), warga Surabaya; VS (32), warga Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT); AW (35), warga Ambarawa, Semarang, Jawa Tengah; RR (32), warga Surabaya; MR (30), warga Jember; BPH (22), warga Bondowoso; dan DD (26) Warga Bondowoso.

Advertisement

Sementara tujuh jenis satwa yang dijual-belikan ke luar negeri dan diamankan polisi di antaranya lima ekor Komodo, Trenggiling (6 ekor), Lutung (7 ekor), Kucing Hutan (5 ekor), Berang-berang (10 ekor), Kakaktua Jambul Kuning (1 ekor), dan Elang Bido (1 ekor).

Untuk Komodo, kata Yusep, oleh para tersangka diambil langsung dari Nusa Tenggara Timur (NTT). "Komodo ini diambil langsung di habitatnya. Kemudian oleh tersangka VS, anakan Komodo itu kemudian ditaruh di rumah tersangka AN dan RSL," jelas Yusep.

Kemudian melalui akun Facebook (FB) milik AW dan TJ, anakan Komodo itu dijual kepada pembeli. "Sepanjang 2016 hingga 2019, sedikitnya 41 ekor anakan Komodo yang sudah dijual oleh tersangka. Beberapa di antaranya dijual ke luar negeri. Harga anakan kalau di luar negeri bisa sampai Rp 500 juta per ekor," ungkapnya.

Advertisement

Sementara Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera menambahkan, pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi dari masyarakat. "Kemudian pihak Polda bekerjasama dengan aparat BKSDA Jatim melakukan penangkapan," tandasnya.

Selanjutnya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) huruf (a), Pasal 21 ayat (2) huruf (b), dan Pasal 21 ayat (2) huruf (d) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga:
Terjerat Jebakan, Harimau Sumatera Diselamatkan
KLHK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penyelundupan Satwa Liar di Dumai
Kondisi Bayi Orangutan yang Diselamatkan Petugas dari Upaya Penyelundupan WN Rusia
Hiu di Karimunjawa Mendadak Mati Massal, Diduga Karena Terpapar Racun
Selundupkan Bayi Orangutan, WNA Asal Rusia Ditangkap Petugas Bandara Ngurah Rai
Kawanan Gajah Bermain di Dekat Lahan Pertanian, Warga Aceh Resah Tak Bisa ke Sawah

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.