Penjual Konten Pornografi Anak Diringkus Polda Jatim, Raup Rp550 Juta
ASF menyebarluaskan foto dan video bermuatan pornografi anak secara daring sejak Juni 2023.
ASF, warga Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung diringkus polisi karena memperjualbelikan konten pornografi anak dimedia sosial. Akibatnya, ia pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penangkapan terhadap ASF ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan tersangka telah menyebarluaskan foto dan video bermuatan pornografi anak secara daring sejak Juni 2023.
"Tersangka memanfaatkan akun Instagram dengan nama pengguna @OrangTuaNakalComunity untuk mempromosikan kanal Telegram dan aplikasi Potatochat miliknya secara berbayar," tegasnya.
Ia menyebut, orang yang hendak menjadi anggota telegram maupun potatochat miliknya harus membayar setidaknya Rp 00 ribu. Dalam genggamannya, ada sekitar 15 kanal dan satu aplikasi Potatochat yang berisi sekitar 2.500 video pornografi anak, dengan total anggota mencapai lebih dari 1.100 orang.
“Tersangka telah menerima pendapatan sebesar Rp550 juta dari pendaftaran anggota, belum termasuk keuntungan lain yang mencapai sekitar Rp10 juta per bulan,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Tersangka diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” ujar Kombes Jules.