LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. NASIONAL

Penjelasan soal Darurat Bencana Nasional: Definisi, Indikator Penetapannya

Indikator penetapan bencana nasional mencakup jumlah korban, kerugian harta benda, dan dampak sosial ekonomi.

Sabtu, 29 Nov 2025 10:34:00
bencana nasional
Banjir rob melanda Kota Medan, Sumatera Utara. Banjir rob ini terjadi akibat tingginya muka air (TMA) hingga 70 sentimeter yang disebabkan oleh pasang air laut sejak Selasa (5/10/2021) pukul 13.00 WIB. (@ 2023 merdeka.com)
Advertisement

Presiden Prabowo Subianto angkat suara menanggapi permintaan masyarakat terkait kemungkinan penetapan status darurat bencana nasional setelah terjadinya banjir dan longsor yang melanda beberapa daerah di Sumatera, yang mengakibatkan banyak korban jiwa.

Prabowo menyatakan pemerintah masih terus memantau situasi di tiga provinsi yang terdampak, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Ya nanti kita monitor terus," ungkap Prabowo saat bertemu dengan wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025) malam.

Lalu, apa itu bencana nasional?

Advertisement

Bencana nasional merupakan peristiwa yang mengancam kehidupan masyarakat, baik disebabkan oleh faktor alam, nonalam, maupun manusia. Penetapan status bencana nasional dilakukan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam konteks Indonesia, bencana nasional dapat mencakup berbagai jenis peristiwa, mulai dari bencana alam seperti gempa bumi hingga bencana nonalam seperti pandemi. Penetapan status ini penting untuk mobilisasi sumber daya dan penanganan yang lebih efektif.

Advertisement

Indikator penetapan bencana nasional mencakup jumlah korban, kerugian harta benda, dan dampak sosial ekonomi. Dengan memahami indikator ini, masyarakat dapat lebih siap dalam menghadapi bencana yang mungkin terjadi.

Apa Itu Bencana Nasional?

Bencana nasional adalah peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan serta penghidupan masyarakat. Hal ini dapat disebabkan oleh faktor alam, nonalam, atau manusia, dan dapat mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, serta kerugian harta benda. Penetapan status bencana nasional dilakukan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007.

Bencana nasional dapat dikategorikan menjadi tiga jenis:

  1. Bencana Alam: Seperti gempa bumi, tsunami, dan banjir.
  2. Bencana Nonalam: Contohnya adalah pandemi COVID-19.
  3. Bencana Sosial: Termasuk konflik sosial dan teror.

Indikator Penetapan Bencana Nasional

Penetapan status bencana nasional ditentukan berdasarkan sejumlah indikator yang harus dipenuhi. Presiden memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu peristiwa sebagai bencana nasional. Indikator utama meliputi:

Advertisement
  1. Jumlah Korban: Adanya korban jiwa dalam jumlah besar.
  2. Kerugian Harta Benda: Kerugian material yang signifikan.
  3. Kerusakan Prasarana dan Sarana: Kerusakan infrastruktur dan fasilitas umum.
  4. Cakupan Luas Wilayah Terdampak: Luasnya wilayah yang terkena bencana.
  5. Dampak Sosial Ekonomi: Dampak yang ditimbulkan terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
  6. Kebutuhan Penanganan Melampaui Kapasitas Daerah: Kebutuhan penanganan darurat yang melebihi kapasitas pemerintah daerah.
  7. Terganggunya Fungsi Pelayanan Publik dan Pemerintahan: Terganggunya fungsi pelayanan publik secara signifikan.

Keuntungan Jika Ditetapkan Bencana Nasional

Penetapan status bencana nasional memberikan beberapa keuntungan dalam penanganan bencana, antara lain:

  1. Mobilisasi Sumber Daya Nasional Secara Penuh: Pemerintah dapat mengerahkan seluruh sumber daya nasional untuk penanganan bencana.
  2. Kemudahan Akses Penanganan Darurat: Mempermudah akses dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana.
  3. Percepatan Penanganan: Mempercepat proses tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.
  4. Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga: Memungkinkan penggunaan dana BTT untuk kegiatan tanggap darurat bencana.
  5. Pemulihan Perekonomian dan Penghapusan Kredit: Membantu memulihkan perekonomian masyarakat yang terdampak.
  6. Pemerintah Pusat Turun Tangan Langsung: Pemerintah pusat akan terlibat langsung dalam penanganan bencana.
Berita Terbaru
  • Tragis di Batang, Petugas Kontrol Rel Tewas Tertabrak KA Blambangan Ekspres
  • 7 Detail Kebaya Bridesmaid di Pernikahan Syifa Hadju dan El Rumi yang Bikin Pangling
  • Netizen Ungkap Janji Prabowo Subianto Sejak 2014 Mulai Terwujud, Ini Buktinya
  • Sempat Sedih, Guru Prank 'Hari Terakhir MBG', Reaksi Siswa Bikin Kaget
  • Transaksi Batu Bara DMO Didorong Gunakan Rupiah, Ini Alasannya
  • banjir 2025
  • banjir medan
  • banjir sumatera
  • banjir sumatera barat
  • bencana nasional
  • berita paham
  • konten ai
  • nais
Artikel ini ditulis oleh
Editor Idris Rusadi Putra
I
Reporter Idris Rusadi Putra
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.