LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penjelasan Polisi Soal Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Belum Ditahan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyebut penyidik masih terus ingin mendudukkan kasus ini secara terang benderang lantaran kerangkeng berdiri lebih dari 10 tahun.

2022-03-28 21:59:19
Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Advertisement

Polda Sumatera Utara (Sumut) menyatakan selain kooperatif ada alasan lain belum menahan 8 tersangka kerangkeng maut milik mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Polisi menyebut, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyebut penyidik masih terus ingin mendudukkan kasus ini secara terang benderang lantaran kerangkeng berdiri lebih dari 10 tahun. Dia menyebut ada dugaan pelaku lain yang terlibat dan akan berpotensi menjadi tersangka.

"Jadi seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa Polda Sumut dalam hal ini penyidik Ditreskrimum tidak berhenti dari penetapan 8 tersangka.
Kita masih terus mengembangkan peristiwa ini, karena kita tahu bahwa rangkaian peristiwa ini terjadi di tahun 2010 sampai dengan tahun 2022," kata Hadi, Senin (28/3).

Advertisement

Saat ini polisi telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi sejak penyelidikan hingga ditetapkannya 8 orang tersangka. Hadi menuturkan, penyidik tak ingin tergesa-gesa melakukan penahanan.

"Penyidik belum melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka, karena saat ini masih terus mengembangkannya dan masih ada potensi pelaku yang lain," ujarnya.

Menurut Hadi, pihaknya memiliki dasar dan pertimbangan masa penahanan dan juga masih adanya kemungkinan tambahan tersangka baru. Sehingga apabila polisi menahan delapan tersangka namun kasus belum tuntas. Maka para tersangka dibebaskan dari penahanan.

Advertisement

Apalagi para tersangka dikenakan dengan pasal-pasal undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kami mengenakan undang-undang khusus atau lex spesialis, ancaman hukumannya pun lebih berat. Artinya penyidik ingin mendudukkan secara utuh dari mulai proses, cara, dan tujuan sebagimana penerapan pasal dalam TPPO," ucap Hadi.

Polisi menyatakan delapan tersangka berpeluang besar ditahan setelah semua proses rampung.

"Jika hasil penyidikan setelah proses pemeriksaan utuh dilakukan oleh penyidik kemungkinan dilakukan penahanan bisa terjadi," pungkas Hadi.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus TPPO sesuai pasal yang dipersangkakan sesuai penjelasan diatas. Namun delapan tersangka belum ada yang ditahan. Salah satu alasannya karena mereka kooperatif.

Selama proses penanganan perkara tersebut baik dari tahap penyelidikan sampai tahap penetapan tersangka. Para tersangka sudah tiga kali dilakukan pemeriksaan dan selalu hadir saat di panggil penyidik untuk diambil keterangan.

Baca juga:
Kasus Kerangkeng Manusia, Anak Eks Bupati Langkat jadi Tersangka
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat
Polisi Ungkap Alasan Belum Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat
Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Polisi Periksa Adik Bupati Nonaktif
LPSK Ungkap Anak Bupati Langkat Ikut Siksa Manusia Kerangkeng, Ini Kata Polisi
Anak Bupati Nonaktif Langkat Diduga Terlibat Penyiksaan Penghuni Kerangkeng

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.