LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penjelasan Polisi soal Pelanggar Tertangkap ETLE di Luar Daerah dan Cara Bayar Denda

Ia memastikan, sistem tersebut sudah terintegerasi terhadap seluruh Polda yang ada di Indonesia atau Etle Nasional Presisi.

2022-03-29 19:55:11
ETLE
Advertisement

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memasang sekitar 285 kamera tilang elektronik (Etle) di sejumlah ruas jalan tol. Nantinya, kamera itu akan merekam kendaraan yang melebihi kecepatan batas maksimum yakni 120 km/jam.

"Jadi bukan 244 tapi 285, yang 244 itu tahap pertama, ditambah ada berapa gitu. Pokoknya totalnya 285. Itu ada di 26 Polda untuk ETLE," kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan saat dihubungi, Selasa (29/3).

Ia memastikan, sistem tersebut sudah terintegrasi terhadap seluruh Polda yang ada di Indonesia atau Etle Nasional Presisi.

Advertisement

"Jadi web optiknya ada di Korlantas. Sementara ini yang telah bekerja sama dengan pengelola tol kita ada di jalur Tol Trans Sumatera di Hutama Karya, dan Jawa di Jasa Marga," ujarnya.

Sehingga, nantinya banyak kendaraan dengan plat yang bukan di wilayah yang akan tertangkap kamera jika memang melebihi batas kecepatan maksimum.

"Betul, jadi kalau seperti di Sumatera itu ada yang tertangkap nomor polisinya B, dan nanti itu tetap bisa ditindak. Karena kita melakukan ETLE Nasional Presisi. Seluruh lintas provinsi, lintas Polda bisa ditindak semua," ucapnya.

Advertisement

Jenderal bintang satu ini menjelaskan, untuk mereka yang tertangkap kamera nantinya akan dikirimkan surat atau konfirmasi kepada si pelanggar untuk membayar denda. Karena, jika tidak membayar maka akan dilakukan pemblokiran.

"Jadi tidak ada penyitaan, jadi kita punya SOP, tiga hari kita berikan surat konfirmasi, kemudian lima hari, dan masyarakat yang dapat itu bisa konfirmasi pelanggarannya dan langsung bayar," jelasnya.

"Kalau dia tidak bayar maka langkah berikutnya adalah pemblokiran STNK. Jadi pada saat pembayaran pengesahan tahunan baru harus bayar dulu denda tilang," sambungnya.

Ia menyebut, untuk mereka yang melebihi kecepatan akan dikenakan denda tilang sebesar Rp500 juta. Sehingga, ia memastikan tidak ada nominal denda di atas jumlah tersebut.

"(Pembayaran) Tidak perlu ke Polda, Polsek atau Polres, langsung ke rekening BRI Virtual Account (BRIVA). Jadi, begitu dapat konfirmasi langsung bayar melalui ATM atau melalui mobile banking," ungkapnya.

"Kalau belum bayar, akan terdeteksi pada saat pengesahan tahunan STNK," tambahnya.

Untuk dapat mengetahui apakah para pengendara itu melanggar atau tidak, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Etle yang ada pada handphone android saja.

"Sementara ini masih Android untuk IOS belum nanti di pertengahan April bisa diluncurkan untuk Android dan IOS. Nanti kan ada surat konfirmasi sesuai alamat STNK, kalau dapat download langsung dapat notifikasi dan konfirmasi, dan bisa langsung bayar kalau ada mobile banking," tutupnya.

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.