LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Penjelasan Polisi soal Kabar Denda Tilang ETLE Membengkak Jika Pelanggar Tak Segera Bayar

Beredar kabar bahwa denda tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) membengkak jika pelanggar tidak segera membayar.

Selasa, 03 Jun 2025 18:17:00
tilang etle
Salah satu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di simpang tiga DPRD Banyuwangi (Hermawan Arifianto/Liputan6.com) (@ 2023 merdeka.com)
Advertisement

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin membantah kabar bahwa denda tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) membengkak jika pelanggar tidak segera membayar.

"Sangat salah kalau denda akan meningkat," kata Komarudin saat dihubungi, Selasa (3/6).

Komarudin menegaskan, masyarakat memang dikenakan denda jika melakukan pelanggaran lalu lintas. Namun, nominal dendanya tidak bertambah walaupun pelanggar tak langsung membayar.

"Denda dikenakan setiap kali melanggar," tegasnya.

Advertisement

Terkait dengan nominal denda yang harus dibayarkan oleh masyarakat, Komarudin mengatakan akan menyesuaikan dengan jenis pelanggaran.

"Disesuaikan dengan berapa kali melanggar. (Meningkat seiring dengan bertambahnya pelanggaran) Iya," pungkasnya.

Advertisement

Konfirmasi Tilang ETLE Lewat WhatsApp

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperbarui cara pengiriman surat tilang ETLE kepada para pelanggar. Surat tilang akan dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.

"Di mana pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan WA," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes M. Latif Usman, Jumat (17/1).

Inovasi ini disebutnya perlu didukung oleh data nomor handphone dari para pemilik kendaraan. Apalagi, pihaknya selama ini sudah memberlakukan kebijakan di mana nomor handphone pemilik kendaraan harus dicantumkan saat proses pembuatan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Bukan cuma ketika mendaftar kendaraan baru, tapi juga saat perpanjangan, mutasi dan lainnya.

"Dan saat ini, data nomor handphone yang telah terdaftar inilah yang menjadi database utama pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan WhastApp," ungkap Latif.

Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini menambahkan, nantinya para pelanggar yang sudah dapat notifikasi tilang ETLE lewat WA, harus melakukan klarifikasi lewat situs http://etle-pmj.id.

Mereka nantinya akan dikirimkan oleh petugas melalui pesan WhatsApp dengan nomor 087817174000.

"Selanjutnya, pelanggar harus mengisi beberapa data dalam web tersebut mulai dari nopol kendaraan, nomor handphone, kode referensi dan lain sebagainya," jelasnya.

Advertisement

"Ketika telah benar memasukkan berbagai data tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapatkan nomor Briva atau kode bayar yang harus dibayarkan," pungkas Latif.

Berita Terbaru
  • FOTO: Bareskrim Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi, Dua Orang Jadi Tersangka
  • Akademisi Soroti Pentingnya Arah Pendidikan untuk Peningkatan Kualitas SDM Nasional
  • Status Siaga Bencana Ciamis Berakhir, BPBD Siap Hadapi Kemarau
  • Iran Ajukan Usulan Perdamaian 14 Poin Demi Akhiri Konflik dengan AS dan Israel
  • Dokter Paparkan Pentingnya Terapi Insulin Diabetes: Kapan Pasien Membutuhkannya?
  • berita update
  • tilang etle
Artikel ini ditulis oleh
Editor Supriatin
N
Reporter Nur Habibie
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.