Penjelasan Pemerintah Soal Istilah Pengganti ODP dan PDP Covid-19
Istilah baru digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.
Juru Bicara Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, menjelaskan pengertian istilah baru saat update perkembangan kasus virus Corona. Yurianto mengatakan, istilah baru digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020.
"Menyebutkan kasus suspek apabila ada kriteria; orang dengan infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) yang akut dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbulnya gejala, melaksanakan perjalanan atau tinggal di daerah di mana dilaporkan transmisi lokal terjadi," kata Yurianto saat jumpa pers di Graha BNPB Jakarta, Rabu (15/7).
Yurianto melanjutkan, daerah dilaporkan memiliki transmisi lokal, adalah daerah berzona merah dan oranye. Karenanya, orang tersebut akan dilabeli dengan istilah suspek.
Yurianto menambahkan, suspek memiliki definisi luas. Selain penjelasan di atas, seorang yang terkena kontak dekat dengan pasien positif, juga dikategorikan sebagai suspek.
Selanjutnya, Yurianto menyebut, selain istilah suspek melekat terhadap definisi mereka yang bergejala ISPA, berasal dari wilayah zona merah dan oranye, terlibat kontak langsung dengan pasien positif, juga dapat dilekat dengan mereka yang sudah menjalani perawatan sesuai protokol Covid-19.
Dengan demikian, definisi ODP (orang dalam pemantauan) atau PDP (pasien dalam perawatan), saat ini masuk ke dalam istilah suspek.
"ODP dan PDP yang batasan definisi operasional tersebut, maka seluruhnya menjadi kasus suspek. Definisi ODP di masa sebelumnya, pun ada yang masuk dalam kriteria suspek, terutama pada orang yang punya riwayat perjalanan dari daerah yang diyakini transmisi lokalnya terjadi atau diyakini kontak dengan kasus konfirmasi positif," Yurianto menandasi.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Baca juga:
Aksi Manusia Covid Ingatkan Jaga Jarak di Halte Transjakarta
Tekan Penularan Virus Corona, Kota Surabaya Mulai Berlakukan Jam Malam
Tangani Corona, BPJS Kesehatan Miliki Utang Rp 1 Triliun Pada Kimia Farma
Inovasi BRI Genjot Kredit UMKM di Masa Pandemi
BPS Umumkan Kemiskinan RI Naik 1,6 Juta, Berikut 5 Fakta Mengejutkan di Baliknya
Pemprov Sumsel Bentuk Tim Tenaga Ahli Covid-19 Kaji Wacana New Normal
Banyak yang Tak Pakai Masker, Wisatawan di Garut Kucing-kucingan dengan Petugas