Penjelasan Kalapas Soal Kabar Pembebasan Napi Nusakambangan
Ia mengatakan apabila ada napi yang diberikan asimilasi di rumah ternyata berkeliaran, masyarakat dipersilakan melapor dan pihaknya akan tarik kembali napi tersebut dan mencabut asimilasinya.
Beredar informasi di tengah masyarakat diharuskan waspada lantaran sejumlah narapidana di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan dibebaskan. Pembebasan napi melalui usulan asimilasi dan hak integrasi terkait dengan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu Nusakambangan Erwedi Supriyatno meminta masyarakat Kabupaten Cilacap untuk tidak mempercayai informasi hoaks tersebut.
"Informasi yang beredar melalui WhatsApp itu tidak benar. Kami berharap masyarakat tidak perlu cemas, waspada boleh tapi jangan fobia," katanya saat dihubungi dari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (8/4).
Seperti diberitakan Antara, Erwedi mengatakan napi tersebut dikeluarkan dalam rangka asimilasi di rumah masing-masing dan mereka masih punya kewajiban untuk wajib lapor tiap minggunya.
"Bagi napi yang rumahnya dekat, lapor langsung ke Bapas Nusakambangan, sedangkan rumahnya jauh bisa video call dan telepon. Mereka sebelum bebas diwajibkan memberi nomor telepon keluarga yang bisa dihubungi," kata dia yang juga Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap.
Ia mengatakan apabila ada napi yang diberikan asimilasi di rumah ternyata berkeliaran, masyarakat dipersilakan melapor dan pihaknya akan tarik kembali napi tersebut dan mencabut asimilasinya.
Menurut dia, pembebasan atau pengeluaran napi tersebut sudah dilakukan sejak tanggal 1 April 2020 dan hingga saat ini belum ada kejadian seperti yang diinformasikan melalui grup WhatsApp tersebut.
"Mudah-mudahan tidak sampai terjadi. Berita tersebut sengaja ada yang menyebarkan agar masyarakat resah. Tapi kalau ada kejadian juga, jangan langsung menuduh itu perbuatan bekas napi, karena bisa saja ada masyarakat yang sengaja mengkambinghitamkan napi," ujarnya menegaskan.
Baca juga:
Dirjen PAS: Jika Ada Koruptor Bebas, Itu Murni Sesuai Masa Pidana
35.676 Narapidana Dibebaskan untuk Cegah Penyebaran Pandemi Covid-19
Antisipasi Corona, Narapidana Berolahraga dan Berjemur di Dalam Rutan
Reaksi Najwa Shihab saat Jokowi Sebut Tidak Ada Pembebasan Bersyarat Buat Koruptor
Lapas Sukamiskin Larang Napi Korupsi Dibesuk
Sujud Syukur Narapidana Bebas Bersyarat dari Rutan Kelas I Depok