Sejumlah narapidana melakukan sujud syukur saat mendapatkan pembebasan bersyarat melalui program asimilasi dan integrasi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas I Depok, Jawa Barat, Selasa (7/4). Sekitar 290 narapidana dari Rutan kelas I Depok mendapatkan pembebasan dengan persyaratan telah menjalani dua per tiga masa pidana pada tahap awal. Pembebasan ini merupakan bagian dari upaya mencegah penyebaran virus corona Covid-19.