Penipuan Modus Arisan Online Terbongkar di Karawang, Korban Rugi Rp800 Juta
Polres Karawang menahan seorang wanita berinisial D. Dia disangka melakukan penipuan dengan modus arisan online yang merugikan anggotanya hingga Rp800 juta.
Polres Karawang menahan seorang wanita berinisial D. Dia disangka melakukan penipuan dengan modus arisan online yang merugikan anggotanya hingga Rp800 juta.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono membenarkan penetapan tersangka dan penahanan D. "Iya benar. Untuk kasus ini kami sudah menetapkan satu orang berinisial D sebagai tersangka," ungkapnya, Senin (7/2).
Saat ini penyidik masih memeriksa tersangka untuk pendalaman dan pengembangan lebih lanjut pada kasus itu. "Kita sekarang masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap satu orang tersangka berinisial D ini, dan kami juga terus melakukan pendalaman-pendalaman pada kasus arisan online ini," ungkapnya.
Tiga Korban Melapor ke Polisi
Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana menambahkan, tersangka D ini merupakan pimpinan arisan online itu. Dia masih dimintai keterangan guna pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan tersangka lain.
"Untuk korban yang membuat laporan polisi (LP), sejauh ini ada tiga dari beberapa orang yang menjadi korban kasus itu. Sedangkan untuk kerugian dari para korban, sementara ini mencapai sekitar Rp800 jutaan," jelas Oliestha.
Pada awalnya, arisan online ini terjadi sekitar pertengahan tahun 2021. Saat itu pelaku D ini menawarkan arisan online dengan sistem "get" lebih besar dari "pay" sesuai tanggal. Kemudian terjadi permasalahan serius lantaran D kehabisan uang dan tidak bisa memutar lagi uang arisan serta sulit dihubungi.
(mdk/yan)