Pengusaha Kuliner di Tangsel Dilarang Layani Pembeli Makan di Tempat Selama Ramadan
Dia menegaskan, kebijakan itu juga didapat dari hasil keputusan bersama berdasarkan hasil rapat MUI Kota Tangsel bersama Pemkot Tangsel, terkait pengaturan aktifitas masyarakat di bulan Ramadan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan, meminta pelaku usaha jasa penyedia panganan tidak melayani tamunya menyantap hidangan di tempat usaha selama waktu puasa di bulan Ramadan.
Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak menerangkan, kebijakan itu dilakukan untuk menghormati masyarakat Tangsel, yang menjalankan ibadah puasa.
"Kalau untuk industri kuliner tidak boleh makan di tempat. Jadi restoran, rumah makan hanya take away (pesan antar) saja engga boleh makan di tempat," tegas Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Kota Tangsel, Abdul Rojak, Selasa (29/3/2022).
Dia menegaskan, kebijakan itu juga didapat dari hasil keputusan bersama berdasarkan hasil rapat MUI Kota Tangsel bersama Pemkot Tangsel, terkait pengaturan aktifitas masyarakat di bulan Ramadan.
Kepala kantor Kementerian Agama ini juga meminta masyarakat Tangsel, untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah. Dan tidak melakukan tindakan - tindakan di luar kewenangannya.
"Engga usah sweeping -sweeping. Sudah ada Pol PP, ada Polisi, mereka yang bertugas," katanya.
Baca juga:
Tradisi Ziarah di Makam Sunan Kalijaga
Tiga Indikator yang Dipantau Satgas Covid-19 Jelang Ramadan agar Tak Terjadi Lonjakan
Satgas Covid-19 Imbau Warga Patuh Prokes saat Ibadah di Bulan Ramadan
Jelang Ramadan, TPU Tanah Kusir Mulai Ramai Peziarah
Ridwan Kamil Siapkan Cegah Kelangkaan & Kenaikan Harga Bahan Pokok jelang Ramadan
Muhammadiyah: Takbir Idulfitri Diutamakan Digelar di Rumah