LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengunjung Sidang Langsung Riuh Usai Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir J.

2023-02-13 15:37:38
Sidang Ferdy Sambo
Advertisement

Majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Wahyu.

Wahyu menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik junto Pasal 55 KUHP.

Advertisement

"Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ujar Wahyu.

Pengunjung sidang langsung riuh usai mendengar putusan hukuman Ferdy Sambo. Diketahui, sidang vonis Ferdy Sambo itu turut dihadiri ayah dan ibu Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Rosti bahkan membawa foto anaknya ke ruang sidang. Pada foto tersebut terlihat penampilan Brigadir J yang memakai seragam Polri.

Advertisement

Rosti juga didampingi tim kuasa hukum Martin Simanjuntak dari awal masuk PN Jaksel hingga masuk ke dalam ruang sidang. Dia tampak mengenakan kebaya berwarna putih serta syal hitam yang melingkar di lehernya.

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Senin (13/2).

Menurut Wahyu, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J. Kemudian, tanpa hak melakukan perbuatan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Wahyu mengungkapkan hal yang memberatkan Ferdy Sambo. Menurutnya, Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri yang telah mengabdi selama kurang lebih 3 tahun.

Ferdy Sambo juga mengakibatkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J. Kemudian, membuat kegaduhan meluas di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat Polri," imbuh dia.

Wahyu menambahkan, Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional. Dia juga menyebabkan anggota Polri lainnya turut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Tidak ada yang meringankan dalam hal ini," tegas Wahyu.

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.