Pengunggah video Ahok mengaku kerap mendapat teror
Pengunggah video Ahok mengaku kerap mendapat teror. Pemilik akun Facebook Buni Yani melaporkan Komunitas Advokat Ahok Djarot (Kotak Adja), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (10/10), karena dituding provokator. Akun tersebut juga melaporkan melaporkan adanya pengancaman ke kepolisian.
Tak terima dituding menjadi provokasi, pemilik akun Facebook Buni Yani melaporkan Komunitas Advokat Ahok Djarot (Kotak Adja), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (10/10). Dalam LP/4898/X/2016/PMJ/Dit Reskrimsus mengenai pencemaran nama baik, dirinya juga melaporkan akan adanya tindak pengacaman.
"Klien kami cuma menyampaikan ke publik mengenai penafsiran Al Maidah 51 yang dilakukan oleh Ahok adalah tidak benar dan tidak boleh dilakukan. Tapi dia justru dilaporkan. Eh dia malah teror ke kampus dan lain sebagainya," ujar Ketua HAMI DKI Aldwin Rahadian, di depan SPKT Polda Metro Jaya, Senin (10/10).
Di tempat yang sama, pemilik akun Facebook Buni Yani mengatakan, kalau dirinya telah berhenti sebagai dosen karena diteror melalui tempat kerjanya.
"Ada orang yang nelepon ke kantor saya. Dia maki-maki saya dan neror saya. Karena saya cinta sama kantor saya, saya meninggalkan keluar dari kantor saya, terornya telepon ke kantor saya," ujar Buni Yani.
Atas hal tersebut, dirinya melaporkan dua orang terkait kasus tersebut. "Pertama yang laporkan saya. Dan satu lagi ada akun FB saya dibilang provokator," pungkasnya.
Sebelumnya, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) melapor balik Komunitas Advokat Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (10/10). Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Kotak Adja, terhadap pemilik akun Facebook Buni Yani.
"Kami sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait pencemaran nama baik yang menuding bahwa klien kami telah melakukan penyuntingan video tersebut," ujar Ketua HAMI DKI Aldwin Rahadian di depan SPKT Polda Metro Jaya, Senin (10/10).
"Yang kita laporkan ada dua pertama M Guntur Romli dan saudara Muanas Alaidid dilaporkan karena melalui akun FB-nya, mengatakan bahwa Buni Yani ini adalah provokator dan menyebar isu sara dan inilah yang tidak benar," sambungnya.
Menurutnya, video tersebut sudah benar-benar menghina agama Islam dengan membawa Surat Al Maidah ayat 51.
"Saya sudah bolak-balik lihat dari awal sampai akhir. Jadi mau sunting berapa detik isinya itu-itu saja pernyataan Ahok menyinggung surat Al Maidah ayat 51," ujarnya.
Di tempat yang sama, pemilik akun Facebook Buni Yani menegaskan, kalau dirinya sama sekali tidak melakukan perubahan video tersebut.
"Saya ini enggak bisa ngedit, alatnya enggak ada, kaya enggak ada kerjaan saja edit-edit video itu," tegas Bu Yani.
Baca juga:
Pengunggah video Ahok diduga lecehkan Alquran melapor balik
Polda Metro limpahkan laporan soal surat Al Maidah ke Mabes Polri
Polisi periksa pelapor kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok
Polisi cari transkip dan video asli Ahok singgung surat Al Maidah
Polemik Surat Al Maidah, Ahok minta maaf kepada umat Islam
Soal polemik surat Al Maidah, Ahok tak ingin warga bimbang memilih
Rois Syuriah PBNU: Muslim dan non muslim berhak jadi pemimpin