Pengiriman sabu 1 kg asal Malaysia tujuan Makassar dicampur bolu
Pengiriman paket sabu tersebut tanpa disertai alamat lengkap.
Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 1 kilogram atau senilai Rp 1,2 miliar, yang dimasukkan dari negeri jiran Malaysia ke Makassar melalui Kalimantan Timur, dengan menggunakan biro jasa pengiriman ternama di Makassar.
"Kita berhasil gagalkan, menyita sabu itu siang tadi sekira pukul 12.00 Wita," jelas Kapolrestabes Makassar, Kombes Polisi Rusdi Hartono didampingi Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Muhammad Fajri Mustafa di Polrestabes Makassar, Senin (1/2).
Satu orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini atas nama Andi Lolo (30), warga asal Kabupaten Pinrang, Sulsel yang langsung diperiksa intensif untuk pengembangan kasus sabu yang beratnya tidak tanggung-tanggung itu.
Andi Lolo, kata Kombes Rusdi Hartono, ditangkap saat mengambil kiriman paket sabu tersebut.
Nama pengirim dan nama yang dialamatkan menggunakan nama yang sama yakni atas nama Ida, alamatnya pun tidak tertera. Sekadar menulis kota tujuan yakni Makassar.
Paket sabu itu disatukan dalam satu paket bercampur dengan makanan ringan sejenis bolu untuk mengelabui.
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Muhammad Fajrin Mustafa menambahkan, ihwal terendusnya sabu itu berawal dari informasi yang diterima awal tahun baru lalu. Setelah memastikan data dan informasi secara detilnya, baru seminggu lalu penyelidikannya diintensifkan.
"Anggota kita maksimalkan di lapangan memantau biro-biro jasa di Makassar, akhirnya kita temukan Andi Lolo ini. Dia asal Kabupaten Pinrang, kita belum tahu apakah dia berdomisili di Makassar atau hanya datang menjemput sabu itu. Saat diringkus, tidak ada perlawanan," ujarnya.
Hasil interogasi sementara, sabu itu akan dipasarkan di luar Kota Makassar yakni di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan. Melihat asal sabunya dari Malaysia, maka diduga ini adalah sindikat internasional. Dan akan didalami kemungkinan ada tidaknya kaitan dengan sejumlah kasus sabu yang pernah diungkap di jajaran Polrestabes Makassar dan di wilayah hukum Polda Sulsel pada umumnya.
"Pelaku disangkakan Pasal terberat yakni pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup," ujarnya.
Baca juga:
Ibu dan anak di Langkat kompak bisnis haram ganja
Dijanjikan Rp 20 ribu & bensin, 2 siswa SMK rela jadi kurir ganja
Anggota Polres Serang pemasok sabu ke rutan ditangkap
Polri perangi narkoba, anggota Polda Banten malah selundupkan sabu
Ketagihan nyabu, Teguh ditangkap usai transaksi di alun-alun
Masukkan sabu ke anus, kurir pakai minyak rambut biar tak sakit