Penghuni Rumah Pergi Olahraga, Uang-Berlian Senilai Rp350 Juta Digasak Pencuri
Polisi meringkus satu dari lima pelaku pencurian di rumah mewah yang ditinggal pemiliknya berolahraga.
Polisi meringkus satu dari lima pelaku pencurian di rumah mewah yang ditinggal pemiliknya berolahraga. Kawanan ini membawa kabur sejumlah barang mewah hingga berlian dengan total kerugian Rp350 juta.
Pelaku bernama Apendra (34) warga Jalan STM Mansyur, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang. Sementara empat pelaku lain yang masih buron adalah ARS, SJ, PRD, dan JJ.
Peristiwa itu terjadi di rumah milik korban, Tristina Yanti (46) di Jalan Merpati, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih, Sumatera Selatan, Jumat (30/10) pukul 18.00 WIB. Ketika itu, korban dan suaminya pergi untuk berolahraga.
Dua dari tiga pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kunci pintu utama. Sedangkan tiga lainnya menunggu di luar sambil melihat situasi. Kedua pelaku naik ke lantai dua dan masuk ke kamar korban. Di sana mereka mengambil uang tunai sebesar Rp20 juta, jam tangan mewah diantaranya merek Tudor, Tissot, Aigber, Bonia, dan Casio.
Tak puas, kawanan ini mengambil cincin berhiaskan blue safir, dua cincin berlian, kalung berlian, uang dolar Singapura, Hongkong, China, dan Amerika. Satu unit ponsel juga dibawa kabur para pelaku.
Begitu pulang, korban kaget menemukan kunci rumahnya sudah rusak dan semakin panik lantaran barang-barang berharga milik mereka dicuri. Total kerugian korban sebanyak Rp350 juta.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi mengungkapkan, anak buahnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini. Akhirnya salah satu pelaku diketahui berdomisili di Palembang dan akhirnya ditangkap, Jumat (6/11).
"Tersangka Apendra berusaha kabur dengan cara masuk ke rawa-rawa belakang rumah, tapi berhasil ditangkap," ungkap Siswandi, Sabtu (7/11).
Setelah didesak, tersangka menunjukkan beberapa hasil curian yang kini menjadi barang bukti, yakni ponsel dan jam tangan merek Casio. Barang-barang itu merupakan diantara hasil pembagian mereka berlima.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara empat rekannya diimbau menyerahkan diri sebelum diberikan tindakan tegas oleh polisi.
"Identitas dan alamat buronan kami kantongi, sekarang masih diburu. Mudah-mudahan cepat ditangkap," pungkasnya.
Baca juga:
Terekam CCTV, Pencuri Sepeda di Asrama Anggota TNI di Bandung Dibekuk
Terekam CCTV Curi 4 Burung, Buruh Asal Prabumulih Ditangkap Polisi
Curi 128 Tablet dan 20 Laptop di SMPN 2 Ciruas Serang, 3 Ditangkap 2 Masih Dikejar
Curi 2 Pelampung Pesawat, Satu Penumpang Diamankan Petugas Keamanan Bandara Kualanamu
Bobol Rumah Warga, Anggota Polres OKU Selatan Ditangkap dan Terancam Dipecat