LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengguna narkoba di Indonesia tahun 2015 mencapai 5,2 juta jiwa

Tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika menunjukkan peningkatan baik kualitas maupun kuantitas.

2015-11-19 14:54:53
Merdeka Bandung
Advertisement

Angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin meningkat setiap tahunnya. Jumlah pengguna narkoba di Indonesia pada tahun 2015 tercatat ada 5,2 juta jiwa.

Hal itu diungkapkan Kepala BNNP Brigjen,Iskandar Ibrahim, saat acara sosialisasi Optimalisasi Peran Tim Asesmen Terpadu yang digelar di Hotel Garden Permata, Jalan Lemahnendeut, Kota Bandung, Kamis (19/11).

Iskandar menuturkan jumlah pengguna narkoba di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika menunjukkan tren yang semakin meningkat baik kualitas maupun kuantitas.

Berdasarkan hasil penelitian BNN bekerjasama dengan Pusat Litan Kesehatan (Puslitkes) UI, menunjukkan angka prevelensi penyalahgunaan narkoba semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2014 sempat terjadi penurunan sekitar 0,02 persen dibandingkan dengan tahun 2013. Namun jumlah tersebut kembali meningkat pada tahun 2015.

"Diperkirakan jumlah pengguna narkoba di Indonesia pada tahun 2015 mencapai 5,2 juta jiwa," ujar Iskandar.

Dia menuturkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tidak hanya mengandalkan upaya penegakan hukum, apalagi tujuan pemberian pidana penjara adalah untuk memberikan efek jera.

Pemberian hukuman penjara bagi pecandu dan penyalahgunaan narkotika lanjut Iskandar bukan merupakan solusi yang tepat, namun justru menimbulkan masalah baru. Fakta di lapangan menunjukkan pecandu penyalahgunaan narkotika yang menjalani proses hukum dan dijatuhi hukuman pidana penjara setelah menjalani hukuman bukan sembuh, namun kualitas penggunaannya semakin meningkat.

"Oleh karena itu penegakan hukum gak hanya penjara, tapi disimpangkan pengurangan demand reduction atau penurunan konsumen," kata dia.

Namun pemberian hukuman berat sudah sepantasnya diberikan kepada para pengedar dan bandar narkoba. Sebab inilah yang menjadi sumber utama mata rantai peredaran gelap narkotika.

"Penerapan untuk hukuman penjara untuk kasus khususnya pengedar atau bandar sangat tepat sekali bila diberikan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk hukuman mati," ujarnya.

Iskandar mengungkapkan salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui instruksi Presiden Nomor 12 tahun 2011 tentang kebijaksanaan strategi penanganan masalah narkoba di Indonesia.

"Melalui Inpres tersebut bahwa penanganan masalah narkoba dilakukan dengan mengurangi permintaan konsumen (demand) dengan cara penanganan para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk dilakukan rehabilitasi agar menjadi pulih dan tidak ketergantungan," kata dia.

Baca juga:
Pameran kopi Jawa Barat digelar minggu ini
Almarhum Sinyo Aliandoe di mata legenda Persib
Telkomsel buat T-Drive awasi sopir ugal-ugalan
Jaga kualitas rasa keripik pisang ini gunakan minyak goreng bermerek
Jumlah pengidap HIV/AIDS di Bandung meningkat
Tiga Generasi beri tips memproteksi anak yang tidak over
Bipbip Watch solusi proteksi anak dengan cara modern

(mdk/frh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.