LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengemudi Ojek Online di Bandung Dipukuli, Motor dan HP Dibawa Kabur Pelaku

Seorang pengemudi ojek online menjadi korban pencurian dengan kekerasan, saat hendak mengantar pesanan makanan. Dari tujuh pelaku, tiga orang ditetapkan tersangka, salah satunya masih berusia di bawah umur.

2020-04-15 15:36:28
penganiayaan
Advertisement

Seorang pengemudi ojek online menjadi korban pencurian dengan kekerasan, saat hendak mengantar pesanan makanan. Dari tujuh pelaku, tiga orang ditetapkan tersangka, salah satunya masih berusia di bawah umur.

Korban yang diketahui bernama Taufik Hidayat (29). Dia terkapar dan mengalami luka setelah dianiaya di Jalan Cisaranten Kulon, Kelurahan Cisaranten, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. Sepeda motor, ponsel beserta makanan pesanan dibawa kabur oleh para pelaku.

Peristiwa itu kemudian dilaporkannya ke Polsek Arcamanik dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Akhirnya, berdasarkan keterangan saksi, didapatkan lima orang yang diduga sebagai pelaku. Dua orang lagi masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Advertisement

Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Suparma mengatakan baru menetapkan Eka Irwansyah (26) da Indra Desta Permana (27), dan RT (masih di bawah umur) sebagai tersangka.

"Lima pelaku sudah kami amankan, tapi tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua pelaku lainnya masih DPO. Kami juga tengah melakukan pencarian barang, sepeda motor, dan HP korban," kata Suparma di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (15/4).

"Barang bukti yang diamankan, satu unit motor Scoppy D 4464 HX milik tersangka Eka dan satu unit motor Satria FU D 6813 LV milik Indra," ujar Wakasat Reskrim.

Advertisement

Ia mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu 8 April 2020 malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban berpapasan dengan kelompok pemuda.

Dua orang tersangka ditahan di Mapolsek Arcamanik. Sedangkan satu orang yang masih kategori di bawah umur diterapkan Undang-undang Perlindungan Anak. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Kekerasan (Curas) dan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca juga:
Anggota TNI di Wisma Atlet Dipukuli Orang Tak Dikenal Usai Adu Mulut
Suara Hati Perawat Klinik Dihajar Satpam, Trauma karena Diancam Dibunuh
Satpam Penganiaya Perawat di Klinik Semarang Ditangkap
Tidak Terima Diingatkan untuk Pakai Masker, Pria di Semarang Tampar Perawat
Dendam & Cemburu, IRT di Lubuklinggau Siram Air Keras ke Wajah Mantan Suami
Kesal Kerap Dibandingkan dengan Eks Pacar, Aji Tusuk Istri Hingga Kritis

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.