LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengedar kosmetik palsu, Jony ditangkap

"Harga-harga barang-barang kosmetik ini dijual lebih murah dari harga pasaran," ujar Kompol Suparti.

2012-06-15 18:08:47
Penipuan
Advertisement

Edarkan ribuan kosmetik palsu, Jony Christian (41), warga Jalan Darmo Indah, Surabaya, Jawa Timur, dibekuk anggota Unit Pidana Ekonomi Polrestabes Surabaya, Jumat (15/6). 

Menurut Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, penangkapan tersangka ini bermula dari informasi yang mengatakan, bahwa di sekitar Jalan Darmo Indah, tersangka memperdagangkan kosmetik yang diduga tanpa izin edar dari Balai POM.

"Selanjutnya, petugas melakukan penyidikan pada 14 Juni kemarin. Setelah menemukan cukup bukti, tersangka kami amankan di rumahnya," kata Suparti di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (15/6).

Barang-barang tersebut disembunyikan oleh tersangka di dalam mobil boks dan dalam mobil jenis Kijang milik tersangka. "Ini kami ketahui setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka," katanya.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua kardus Pond’s Moisturise color Fix Lipstik, satu kardus Xi Xiu Nail Polish, satu kardus Xi Xiu Fashiun Eye Line Real Lasting, dua kardus Pond’s White Beauty TM UV Whitening Two Way Cake, serta puluhan kardus berbagai merk.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Suparti, dia mndapatkan barang-barang ilegal ini dari Jakarta. "Kemudian dia jual di beberapa wilayah di Jawa Timur seperti Malang, Banyuwangi, Sidoarjo, Surabaya dan beberapa kota lainnya," tuturnya.

Dari pengakuannya, sahut Kanit Pidek Polrestabes Surabaya, Roman S Elhaj, tersangka mengaku baru 10 bulan beraksi. "Dari penjualan ini, tersangka memperoleh keuntungan sekitar 15 persen dari hasil penjualan. Karena harga-harga barang-barang kosmetik ini dijual lebih murah dari harga pasaran," terang Roman.

Sementara tersangka sendiri mengaku, kalau dia bekerja sendiri dan memasarkan langsung ke toko-toko yang ada di beberapa kota yang dia singgahi. "Saya menjualnya dengan harga cash. Ada yang saya jual Rp 50 ribu per paket, ada juga Rp 100-an. Tergantung jenis barang yang diminta pembeli. Tiap hari rata-rata saya untung sekitar 15 persen," kata tersangka.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 milyar," tandasnya.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.