LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengasuh Ponpes di Balikpapan Diduga Cabuli 13 Santriwati

Yusuf mengimbau adanya kabar 9 santriwati lain jadi korban M, untuk segera melapor ke Polda Kaltim.

2022-01-19 08:20:08
pencabulan
Advertisement

Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur menetapkan M, pengasuh salah satu pondok pesantren di Balikpapan, Kaltim, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual 13 santriwati. Empat korban di antaranya telah melapor ke Polda Kaltim.

M ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (14/1) lalu setelah penyidik memiliki dua alat bukti. Dia kini meringkuk di penjara Polda Kalimantan Timur.

"Iya benar sudah tersangka sejak hari Jumat. Masih (soal) pelecehan seksual. Sekarang ditahan. Dia (tersangka M) pengasuh Ponpes untuk santriwan dan santriwati. Bukan ulama," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo, dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (19/1).

Advertisement

Dia menerangkan kasus itu dilaporkan ke Polda Kaltim sejak Oktober 2021. "Berlangsungnya kejadian itu sudah setahun dari 2020. Iya sudah berulang kali. Dari 4 korban yang lapor, usianya 13-16 tahun," ujar Yusuf.

"Iya, ada iming-iming uang dari tersangka Rp 20 ribu-Rp 50 ribu. Dilakukannya ada di lingkungan Ponpes, ada juga di dalam kendaraan setelah korban diajak jalan-jalan," tambahnya.

Yusuf mengimbau adanya kabar 9 santriwati lain jadi korban M, untuk segera melapor ke Polda Kaltim.

Advertisement

"Iya kami imbau lapor ya. Karena itu delik aduan ya. Kita tidak bisa memaksa korban untuk melapor terkait dengan mungkin korban punya rasa malu kalau sampai diketahui orang lain," ungkapnya

Masih disampaikan Yusuf, dari barang bukti yang dikantongi penyidik, masih dikembangkan kepada korban-korban santriwati lainnya.

"Kami juga masih lakukan pendampingan trauma healing kepada korban, dan korban masuk dalam bantuan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," tutupnya.

Dalam kasus itu, tersangka M dijerat penyidik dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 289 KUHP tentang Pencabulan.

Baca juga:
Kisah Pilu Remaja Sidoarjo Diperkosa Ayah Tiri, Ceritanya Sempat Tak Dipercaya Ibu
Pesta Miras, Dua Pemuda di Tasikmalaya Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus
CEK FAKTA: Disinformasi Herry Wirawan Ditembak di Bagian Jantung pada 13 Januari 2022
Bejat, Ayah Tega Tiduri Anak Tiri Sampai 20 Kali
Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan dan Kuasa Hukum Siapkan Pledoi
Cegah Pelecehan Seksual di Lembaga Pendidikan, Wali Murid Harus Ketat Pengawasan

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.