LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Eks Ketua DPRD Kepulauan Sula

Dalam tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Zainal dijatuhi vonis penjara selama empat tahun. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK.

2019-07-25 12:44:13
Kasus korupsi
Advertisement

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis bekas Ketua DPRD Kepulauan Sula, Zainal Mus atas tindak pidana korupsi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009 terkait pengadaan lahan Bandara Bobong.

Dalam tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Zainal dijatuhi vonis penjara selama empat tahun. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK.

"Menyatakan terdakwa Zainal Mus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Zainal Mus dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,"berikut vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana dikutip merdeka.com dari website PT DKI, Kamis (25/7).

Advertisement

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan vonis tambahan berupa uang pengganti terhadap Zainal sebesar Rp295 juta. Uang pengganti wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar dari waktu yang telah ditentukan jaksa menyita harta bendanya sampai nilai kewajiban.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun," isi vonis tersebut.

Advertisement

Dalam kasus ini, Zainal bersama Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus dinilai memperkaya diri dan orang lain dalam pengadaan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.

Zainal terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga:
Mantan Bupati Kepulauan Sula Dituntut 12 Tahun Penjara
Sepanjang 2018, 31 Kepala Daerah Korup Disikat KPK
Mantan Bupati & Ketua DPRD Sula 2009-2014 Jalani Sidang Dugaan Korupsi Bandara Bobong
Dugaan Korupsi Bandara Bobong, Mantan Ketua DPRD Sula Jalani Sidang Dakwaan
Mantan Bupati Kepulauan Sula Jalani Sidang Dakwaan
Zainal Mus dan Budi Tjahjono Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.