Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Zainal Mus (kiri) dan mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus saat menjalani sidang pembacaan tuntutan terkat dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). Ahmad Hidayat Mus dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sementara Zainal Mus dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta.