Pengadilan Tinggi DKI perberat vonis Bimanesh Sutarjo jadi 4 tahun
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permintaan banding oleh jaksa penuntut umum pada KPK terhadap vonis Bimanesh Sutarjo, dokter yang merawat Setya Novanto saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hasilnya, Pengadilan Tinggi memperberat vonis Bimanesh jadi empat tahun.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permintaan banding oleh jaksa penuntut umum pada KPK terhadap vonis Bimanesh Sutarjo, dokter yang merawat Setya Novanto saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hasilnya, Pengadilan Tinggi memperberat vonis Bimanesh jadi empat tahun.
Di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara, denda Rp 150 juta atau subsider satu bulan kurungan. Sebelumnya, jaksa menuntut Bimanesh pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
"Merubah putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juli 2018 nomor 17/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim, Ester Siregar, Senin (5/11).
Sebelumnya diberitakan, Bimanesh dalam pembelaannya berkukuh tidak berniat menghalangi penyidikan KPK. Dia mengklaim, tindakannya merawat Setya Novanto saat kecelakaan merupakan murni menjalankan tugasnya sebagai dokter tanpa melihat latarbelakang pasien.
Dia mengatakan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai pihak yang aktif menghalangi penyidik KPK yang tengah bertugas. Bimanesh mengaku dirinya yang mengusulkan kepada penyidik dan dokter KPK untuk memindahkan Setya Novanto yang berstatus tersangka saat itu ke RSCM untuk melakukan CT Scan.
Bimanesh melakukan perintangan penyidikan dengan mengubah diagnosa Setya Novanto saat dibawa ke rumah sakit Medika Permata Hijau usai mengalami kecelakaan mobil.
Bimanesh diketahui mendapat telepon dari Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto saat itu, yang menyatakan skenario mantan Ketua DPR itu adalah kecelakaan. Dari telepon tersebut jaksa menilai telah terjadi meeting of mind terhadap rangkaian skenario Novanto masuk ke rumah sakit.
Dia dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Andi Narogong bayar lunas uang pengganti korupsi e-KTP Rp 2,186 M & USD 2,5 juta
Setnov berikan sertifikat tanah ke KPK buat cicil duit pengganti e-KTP
Keponakan Setnov kembali beberkan anggota DPR terima duit panas e-KTP
Kasus korupsi E-KTP, Irvanto dan Made Oka jalani sidang bersama
Penampung uang korupsi Setya Novanto tak tahu alur transaksi di rekeningnya
Keponakan Setnov akui tampung duit korupsi e-KTP USD 3 juta