LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Idrus Marham Jadi 5 Tahun Bui

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Idrus Marham Jadi 5 Tahun Bui. Dalam amar putusan tersebut juga berbunyi membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST. tanggal 23 April 2019 yang dimintakan banding tersebut.

2019-07-18 10:58:41
Idrus Marham
Advertisement

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau 1 Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya, Idrus divonis 3 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Sekjen Partai Golkar itu.

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum pada KPK dan penasihat umum terdakwa," demikian bunyi amar putusan banding seperti dikutip dari laman website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/6).

Advertisement

Dalam amar putusan tersebut juga berbunyi membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST. tanggal 23 April 2019 yang dimintakan banding tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun," lanjut bunyi amar putusan.

Putusan banding itu dibacakan pada Selasa, 9 Juli 2019. Majelis hakim banding diketuai oleh I Nyoman Sutama, sedangkan Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak, masing-masing sebagai anggota majelis.

Advertisement

Jaksa penuntut umum pada KPK Lie Putra Setiawan membenarkan sudah adanya putusan banding tersebut. Jaksa Lie menyebut putusan banding sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa.

"Iya, diperberat. Pidana yang dijatuhkan sudah sesuai tuntutan kami, tapi kami belum cek pasal-nya. Semoga sama dengan tuntutan kami," kata Lie saat dihubungi, Kamis (18/7/2019).

Sementara itu, kuasa hukum Idrus Marham, Samsul Huda, mengaku telah mengetahui putusan tersebut. Namun ia belum memastikan apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak.

Dalam kasus ini, Idrus divonis bersalah karena dinilai terbukti bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp2,25 miliar terkait proyek PLTU Riau-1.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Hukuman Diperberat Jadi 5 Tahun, Idrus Marham Siapkan Kasasi
Sidang Lanjutan Sofyan Basir Terkait Kasus PLTU Riau-1
Pengajuan Proposal Samantaka Batubara Masuk Usai Pertemuan Sofyan Basir & Kotjo
Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Pastikan Sofyan Basir Siap Hadapi Sidang Lanjutan
Hakim Tolak Eksepsi Sofyan Basir
KPK Pelajari Pelanggaran Idrus Marham Saat Berkunjung ke RS MMC
Soal Plesiran Idrus Marham, KPK Keluhkan Kurangnya SDM

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.