Pengajuan Proposal Samantaka Batubara Masuk Usai Pertemuan Sofyan Basir & Kotjo
Merdeka.com - Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang mengatakan, penawaran pengerjaan proyek mulut tambang tidak mendapat respon dari PLN. Setelah beberapa kali pertemuan antara Johannes Budi Sutrisno Kotjo dengan Sofyan Basir, penawaran PT Samantaka masuk ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
"Waktu itu bersama Pak Kotjo, kami mengajukan ke PLN tidak ada tanggapan. Saya diminta mencari informasi ke PLN batu bara," kata Rudi saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/7).
Dia menjelaskan, dirinya bersama Kotjo bersikukuh mengajukan diri sebagai pihak pengerjaan proyek listrik tenaga uap lantaran memiliki batu bara dengan kualitas baik sekaligus murah.
Saat itu, Rudi menambahkan, Samantaka mengajukan muatan listrik sebesar 2 x 300 megawatt. Dengan muatan besar sekaligus tawaran harga murah, Rudi dan Kotjo selaku pemilik saham mayoritas Blackgold Natural Resources (BNR), induk PT Samantaka Batubara, berkeinginan agar PLN menerima tawaran mereka.
Dikarenakan tak kunjung mendapat respon dari pihak PLN, dia mengaku, dirinya hanya diperintahkan Kotjo mengurus persoalan teknis. Sementara urusan penawaran, Kotjo ambil alih.
Sambil terus berkoordinasi, Kotjo menghubungi Rudi yang mengatakan bahwa ia sudah bertemu dengan Sofyan Basir.
"Saya ditelepon Pak Kotjo. Saya bicarakan company, dia bilang saya bertemu pak Sofyan," ujarnya.
Setelah mengabarkan telah bertemu dengan Sofyan sebagai Dirut PLN, Rudi juga mengatakan beberapa kali pernah dihubungi Eni Maulani Saragih, bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR sekaligus terpidana kasus yang sama. Rudi mengatakan, ia pernah bertemu dengan Eni di ruang kerja Kotjo.
"Saya tahu bu Eni bantu pak Kotjo Oktober 2017. Bu Eni telpon ke saya, saya ikut bantu untuk proyek PLTU Riau 1. Saya konfirmasi ke Pak Kotjo, saya tanyakan. Jadi kalau sulit koordinasi dengan PLN melalui Eni," jelasnya.
"Akhirnya masuk RUPTL?" tanya jaksa Ronald.
"Masuk ke RUPTL PLN tahun 2016.Wattnya sama," tukasnya.
Sofyan Basir didakwa memfasilitasi pertemuan pembahasan permufakatan jahat suap kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Menurut JPU KPK, Sofyan Basir memfasilitasi perempuan antara Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo. JPU juga menyebut Sofyan Basir mengetahui bahwa Eni Saragih dan Idrus Marham akan mendapatkan fee dari Johanes Kotjo.
Eni dan Idrus menerima suap secara bertahap dari Kotjo sebesar Rp 4,7 miliar. Uang tersebut disinyalir untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU mulut tambang Riau-1. Sofyan Basir juga disebut beberapa kali melakukan pertemuan dengan Eni Saragih dan Kotjo membahas proyek ini. Sofyan menyerahkan ke anak buahnya, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso untuk mengurus proposal yang diajukan Kotjo.
Atas bantuan Sofyan, perusahaan Johanes Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Eni dan Idrus menerima imbalan dari Kotjo sebesar Rp 4,7 miliar.
Atas perbuatannya, Sofyan Basir didakwa melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya