Pengacara Upayakan Kivlan Zen Hadir Sidang Praperadilan
Tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (purn) Kivlan Zen dijadwalkan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan memori praperadilan.
Tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (purn) Kivlan Zen dijadwalkan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7). Sidang praperadilan semula rencananya berlangsung pukul 09.00 WIB, namun hingga saat ini sidang belum juga dimulai.
Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta masih mengupayakan kliennya hadir jika sidang dimulai pukul 15.00. "Kalau sidang jam 3 kami usahakan agar (Kivlan) bisa hadir, kalau jam 12 tidak sempat (urus izin)," kata Tonin di PN Jaksel, Senin (8/7).
Tonin menyatakan, apabila Kivlan tidak hadir pada sidang kali ini, maka tim pengacara akan menjadi perwakilan. "Kalau tidak hadir berarti kami yang akan mewakilkan pak Kivlan, tapi kalau pak Kivlan hadir hari ini kami tidak jadi kuasa hukum, hanya pendamping saja," ucapnya.
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan memori praperadilan.
"Hari ini menghadirkan pemohon dan termohon praperadilan, biasanya itu membacakan memori praperadilan adakah perbaikan atau perubahan membuat kalender court kalau semua pihak hadir. Kalau salah satu tidak hadir itu Hakim yang memutuskan apakah ditangguhkan apa ditunda," jelasnya.
Selain itu, Tonin juga membantah kabar bahwa Kivlan mencabut gugatan praperadilan. "Saya tidak tahu karena kalau ada pencabutan justru tentu surat kuasa saya tidak keluar dari Pak kivlan," tegasnya
Untuk diketahui, polisi menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Setelah itu, polisi juga menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dalam pengembangan para tersangka terkait kerusuhan 22 Mei.
Reporter: Delvira Hutabarat
Baca juga:
Praperadilan Kivlan Zen Digelar pada 8 Juli di PN Jaksel
Wiranto Pastikan Polisi Tak Bedakan Perlakuan Antara Soenarko dan Kivlan Zen
Penangguhan Dikabulkan, Soenarko Ingatkan Kivlan Zen Hati-Hati Berbicara
Polda Metro Jaya Tegaskan Bakal Hadapi Gugatan Praperadilan Kivlan Zen
Fadli Zon: Pak Soenarko Tak Bersalah, Seharusnya Tidak Ditahan