Pengacara Tegaskan Baiq Nuril Tak akan Minta Grasi ke Presiden
Pengacara Baiq Nuril Maknun, Joko Jumadi, mengatakan, meminta grasi ke Presiden sama artinya mengakui bahwa kliennya bersalah.
Pengacara Baiq Nuril Maknun, Joko Jumadi, menegaskan kliennya tidak akan meminta grasi ke Presiden Joko Widodo terkait putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Baiq Nuril terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jumadi mengatakan, meminta grasi ke Presiden sama artinya mengakui bahwa kliennya bersalah.
"Kita tidak ingin orang yang menurut kami merasa benar malah seolah-olah bersalah meminta grasi," kata Joko di Mataram. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (6/7).
Pihak Baiq Nuril akan sangat berterima kasih jika Jokowi mau menggunakan hak yudikatifnya sebagai Presiden dengan memberikan amnesti kepada kliennya.
"Mudah-mudahan saja ada kebijakan itu (amnesti)," ucapnya.
Namun, menurut dia, grasi yang merupakan hak Presiden untuk memberikan pengurangan hukuman juga tidak bisa diberikan kepada Baiq Nuril, mengingat ancaman hukuman yang tersirat dalam putusan kasasinya di Mahkamah Agung di bawah dua tahun, tepatnya enam bulan penjara.
Bahkan, Joko mengatakan bahwa sebelumnya Baiq Nuril sudah menjalani separuh masa hukuman pidana penjaranya dua bulan ketika proses hukumnya sedang berjalan.
"Jadi saat ini Baiq Nuril tinggal menjalani sisa masa hukumannya," kata Joko.
Majelis hakim dari Mahkamah Agung dalam putusan sidang Peninjauan Kembali, telah menolak permohonan terpidana Baiq Nuril. Putusan yang disampaikan Majelis Hakim Suhadi bersama anggotanya Desnayeti dan Margono, telah tertuang dalam registrasi nomor W25.U1/249/HK.01/1/2019.
Secara langsung, putusan PK itu menerima kasasi yang disampaikan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung pada 26 September 2018. Dalam putusan kasasinya, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual.
Hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman untuk Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan. Vonis hukuman itu sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE.
Baca juga:
Pekan Depan, Baiq Nuril Permohonan Amnesti ke Presiden Jokowi
Jaksa Agung Minta Semua Pihak Hormati Putusan MA Tolak PK Baiq Nuril
Jokowi Persilakan Baiq Nuril Ajukan Amnesti Secepatnya
Buntut PK Baiq Nuril Ditolak MA, Korban Kekerasan Seksual Akan Takut Melapor
Komnas Perempuan Mendukung Baiq Nuril Jika Hendak Ajukan Amnesti kepada Presiden
PK Baiq Nuril Ditolak, Fahri Minta Pasal Karet UU ITE Dicabut
Komnas Perempuan: PK Baiq Nuril Ditolak, Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual