Pengacara Sudah Prediksi Eksepsi Habib Rizieq dalam Kasus Tes Swab Ditolak
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Muhammad Rizieq Syihab. Hal ini disampaikan dalam sidang perkara Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/4).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Muhammad Rizieq Syihab. Hal ini disampaikan dalam sidang perkara Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/4).
Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengaku tidak puas dengan hasil tersebut. Namun, putusan itu, katanya, harus bisa diterima.
"Seperti prediksi sama yang sudah-sudah majelis hakim menolak semua eksepsi dari terdakwa dan penasehat hukum. Pastinya tidak puas dengan hasilnya. Akan tetapi kan kita sudah mendengar sama-sama dan harus kita terima," kata Aziz di usai sidang di PN Jaktim.
Aziz menyebut, ketidakpuasan tersebut nantinya akan ia masukan dalam sidang berikutnya dengan agenda pleidoi atau pembelaan.
"Mari kita lanjutkan ke proses selanjutnya, dan keberatan kita atas ini akan kita masukkan ke pleidoi," sebutnya.
Selain itu, terkait dengan agenda sidang lanjutan pada Rabu (14/4) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Ia ingin agar swab yang dilakukan pada Rizieq dilakukan pada malam hari sebelum sidang.
"Pertama jangan diswab pada siang hari atau pagi hari, kecuali pada malam harinya," ujarnya.
Selain itu, ia juga ingin agar pihak Pengadilan Jakarta Timur untuk memperhatikan waktu istirahat terutama waktu salat. Mengingat, sidang nanti dilakukan pada saat bulan suci Ramadan.
"Kemudian yang kedua waktunya salat supaya break, karena besok saksi jadi waktunya pasti panjang. Jadi waktunya salat harap diperhatikan," ungkapnya.
"Kalau memang waktunya mundur sampai menjelang berbuka, berarti waktu berbuka juga diberi waktu," tutupnya.
Baca juga:
Pengacara Rizieq ke Hakim: Pekan Depan sudah Ramadan, Swab Diharapkan Malam Hari
Eksepsi Kasus Tes Swab Rizieq Ditolak, PN Jaktim Lanjut Periksa Saksi pada 14 April
Majelis Hakim Tolak Lagi Eksepsi Rizieq, Sidang Kasus Tes Swab RS Ummi Dilanjutkan
PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Kasus Tes Swab Rizieq Syihab Hari Ini
Besok, PN Jaktim Gelar Sidang Putusan Sela Rizieq Perkara Hasil Tes Swab RS Ummi
Hakim Tolak Seluruh Nota Keberatan Rizieq Syihab Terkait Kasus RS Ummi Bogor