Pengacara Sewa Puluhan Preman Upahi Rp150.000 per Hari buat Kuasai Lahan Warga
Menurut Burhanuddin, sekelompok preman membawa surat kuasa dari orang yang mengaku sebagai pemilik lahan. Mereka menyambangi ke lokasi dan mengintimidasi penghuni lahan.
Seorang penasihat hukum bernama Antonius Djuang menyewa sejumlah preman untuk menyerobot lahan milik warga. Mereka diberikan imbalan Rp150.000 per-hari. Delapan preman di antaranya harus ditahan lantaran terbukti mengintimidasi warga.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin menerangkan, Antonius Djuang mengkoordinir sekira 20 preman untuk mengusir warga yang tinggal di lahan di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Burhanuddin menyebut, lahan berdiri perumahan, ruko, indekos dan perkantoran.
Menurut Burhanuddin, sekelompok preman membawa surat kuasa dari orang yang mengaku sebagai pemilik lahan. Mereka menyambangi ke lokasi dan mengintimidasi penghuni lahan.
"Diminta tanda tangan di atas kertas yang berisikan surat pengosongan," kata dia di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (9/3).
Burhanuddin menyampaikan, lahan yang diklaim oleh penasihat hukum dipasangi pagar. Bahkan, mereka juga menutup akses jalan masyarakat dengan menggunakan seng dan balok. Burhanuddin menyebut, sindikat mafia tanah melakukan berbagai cara agar penghuni segera angkat kaki.
"Sehingga masyarakat merasa tidak nyaman, terintimidasi, bahkan ada warga yang dipaksa untuk menandatangani secarik kertas untuk keluar dari kediamannya," ucap dia.
Burhanuddin menyebut, menangkap delapan orang preman yakni HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR, dan ADS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke hadapan hukum. Penyidik memiliki bukti permulaan terkait ulah para preman dalam menguasai lahan milik warga.
"Warga dipaksa-paksa untuk tanda tangan, karena merasa terintimidasi akhirnya membuat laporan. Ada sekitar 50 warga yang jadi korban," ucap dia.
Burhanuddin menyebut, pihaknya turut mengamankan oknum penasehat hukum bernama Antonius Djuang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Antonius yang menyuruh para preman datang dan menduduki lokasi tersebut. Mereka diberi upah Rp150.000 per-hari
"Dibayar harian Rp150.000 per-hari. Yang bersangkutan sudah melebihi tugas yang seharusnya, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," ucap dia.
Burhanuddin menyampaikan, penyidik masih menelusuri pihak lain yang terlibat dalam upaya penguasaan tanah. Termasuk mengejar sejumlah preman yang ikut serta mengintimidasi warga.
"Lagi kami dalami juga (yang menyuruh Antonius). Masih ada pelaku-pelaku lain dalam pengejaran, termasuk dalang dari tindakan ini. Kami akan mengusut secara tuntas orang-orang yang berada di belakang ini, termasuk orang-orang yang membiayai," ujarnya.
Burhanuddin menyatakan bakal menindak tegas aksi-aksi premanisme terkait mafia tanah.
"Kami mengimbau masyarakat jika ada aksi-aksi premanisme terkait mafia tanah di wilayahnya, jangan segan-segan lapor ke kami, pasti akan kami tindak," katanya.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Wagub DKI: Banyak Masalah Sengketa dan Mafia Tanah di Jakarta
Polda Metro Irit Bicara Ditanya Keterlibatan Wali Kota Bekasi di Kasus Sengketa Tanah
Polda Metro Panggil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terkait Sengketa Tanah
DPR Desak Jokowi Terbitkan Perppu Sikat Mafia Tanah
Warga Perumahan di Bekasi Ini Digugat Pengembang karena Bangun Musala, Ini Faktanya
Guru Besar IPB Nilai Pemerintah Perlu Segera Selesaikan Persoalan Klaim Kawasan Hutan