LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Kivlan Zen Cacat Prosedur

Dia menceritakan, penetapan status tersangka terhadap kliennya bermula pada 29 Mei 2019, usai selesai memberikan keterangan BAP Projustisia di Mabes Polri. Usai giat tersebut Kivlan langsung ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya dan dijadikan tersangka.

2019-07-22 20:05:35
Kivlan Zen
Advertisement

Sidang praperadilan diajukan Kivlan Zen dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Dalam permohonannya, pengacara Kivlan, Tonin Tachta meminta kepada majelis hakim untuk menggugurkan status tersangka kliennya karena dinilai cacat prosedur.

"Dimohonkan kepada yang Mulia Hakim Tunggal untuk melepaskan pemohon praperadilan dari penetapan tersangka dan atau penahanan akibat telah terjadi pelanggaran oleh termohon (Polda Metro Jaya) berdasarkan fakta hukum dan pendapat pemohon praperadilan tersebut," katanya di ruang sidang, Senin (22/7).

Advertisement

Dia menilai, dalam SPDP Polda Metro Jaya pada 21 Mei 2019 dalam kasus terkait, awalnya tidak terdapat nama Kivlan. Nama kliennya baru muncul pada 31 Mei 2019 bersama tersangka lain, seperti Habil Marati.

"Tetapi SPDP itu tersebut tak pernah disampaikan ke pihak Kivlan," ujarnya.

Menurut Tonin, pihak termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan yang berdasar kepada Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tanggal 31 Mei 2019.

Advertisement

"Jadi sampai dengan perkara a-quo disidangkan (Kivlan) tidak pernah diberikan (surat) secara sah," klaimnya.

Dia menambahkan, cacat prosedur lainnya adalah dalam penetapan status tersangka kliennya. Pasalnya Polda Metro Jaya tidak melengkapi surat penangkapan dengan surat tugas.

Lebih dari itu, Tonin juga mencatat, penetapan status tersangka tidak berdasar pada dua alat bukti dan bukti permulaan yang cukup.

"Terlebih Pak Kivlan tak pernah dipanggil sebagai terlapor," tegasnya.

Dia menceritakan, penetapan status tersangka terhadap kliennya bermula pada 29 Mei 2019, usai selesai memberikan keterangan BAP Projustisia di Mabes Polri. Usai giat tersebut Kivlan langsung ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya dan dijadikan tersangka.

Karenanya, dilanjutkan lewat praperadilan ini, Tonin memohon hakim bisa membebaskan kliennya dari penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Ia meminta hakim merehabilitasi nama baik Kivlan dan menyatakan Sprindik dan SPDP dibatalkan.

"Menyatakan batal demi hukum Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Perintah Penahanan," tutup Tonin.

Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Sidang Praperadilan Kivlan Kembali Digelar
Mabes TNI Benarkan Beri Bantuan Pendampingan Hukum pada Kivlan Zen
Pengacara Kivlan Minta Menhan Ryamizard jadi Jaminan Penangguhan Penahanan
Sidang Praperadilan Kivlan Zen Kembali Digelar di PN Jakarta Selatan
Menko Wiranto Pastikan Tidak Ada Penangguhan Penahanan untuk Kivlan Zen
Ratusan Purnawirawan Kumpulkan Tanda Tangan untuk Penangguhan Penahanan Kivlan Zen

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.