Sidang Praperadilan Kivlan Zen Kembali Digelar di PN Jakarta Selatan
Merdeka.com - Tersangka dugaan kasus makar dan kepemilikan senjata api, Kivlan Zen, melanjutkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai informasi, pada 8 Juli 2019, sidang terkait ditunda hakim lantaran perwakilan dari Polda Metro Jaya tidak hadir.
Rencananya, sidang dipimpin hakim tunggal Achmad Guntur didampingi panitera pengganti Agustinus Endro, dimulai pukul 09.00 WIB dan beragendakan pembacaan gugatan yang dimohonkan pemohon Kivlan Zen. Namun pantauan di lokasi, Senin (22/7), pukul 09.30 WIB, sidang tersebut belum kunjung dimulai oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, gugatan praperadilan Kivlan Zen diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL. Selain lewat jalur praperadilan, Kivlan juga menempuh upaya hukum penangguhan penahanan atas status tersangkanya. Namun hal itu sempat ditentang keras Menko Polhukam Wiranto.
Menurut eks Panglima ABRI itu, status Kivlan sudah masuk proses hukum. Sehingga harus dilanjutkan tanpa ditangguhkan.
"Jadi kalau ada isu bahwa sementara ada penangguhan penahanan, penghentian proses hukum, saya kira nggak benar," kata Wiranto di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat 19 Juli 2019.
Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya