LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengacara Protes Vlog Ahmad Dhani Sebut 'idiot' Diputar di Persidangan

Protes ini pun dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum Hari Basuki. Ia menyatakan jika dalam daftar barang bukti vlog tersebut, masuk satu kesatuan dengan barang bukti handphone (HP) yang sudah disita.

2019-03-12 12:49:31
Kasus-Kasus Ahmad Dhani
Advertisement

Jalannya sidang kasus idiot musisi Ahmad Dhani diwarnai aksi protes oleh pengacara Ahmad Dhani. Si pengacara kesal lantaran barang bukti vlog yang kembali disajikan oleh jaksa.

Salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani Aldwin Rahardian, memprotes jaksa karena menyajikan vlog Ahmad Dhani yang dianggapnya tidak masuk dalam daftar barang bukti.

"Keberatan majelis hakim, vlog yang disajikan kan tidak masuk daftar barang bukti," ujarnya, Selasa (12/3).

Advertisement

Protes ini pun dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum Hari Basuki. Ia menyatakan jika dalam daftar barang bukti vlog tersebut, masuk satu kesatuan dengan barang bukti handphone (HP) yang sudah disita.

Ia pun menunjukkan HP yang sudah disita tersebut pada Ahmad Dhani dan pengacaranya. Ahmad Dhani pun sempat mengamati dan membenarkan bahwa HP yang ada pada jaksa adalah miliknya. "Ya benar (HP miliknya)," tambahnya.

Untuk menengahi protes tersebut, hakim pun meminta agar protes pengacara itu dituangkannya pada pembelaan nanti. "Tuangkan saja nanti keberatan saudara dalam pembelaan," ujar Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono.

Advertisement

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini harusnya mendatangkan 6 orang saksi. Namun, 3 orang saksi dari berita acara pemeriksaan tidak hadir, sedangkan dari saksi ahli hanya 1 orang yang hadir, yakni ahli bahasa dari Unesa, Andi Yulianto.

Sebelumnya, Ahmad Dhani mendekam di Rutan Medaeng dalam status sebagai tahanan titipan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia ditahan selama 60 hari karena vonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus ujaran kebenciannya, dalam tahap banding.

Di Surabaya, ia tengah menjalani proses persidangan kasus Idiot. Ia pun dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga:
Sidang Ketujuh, Ahmad Dhani Hadapi 6 Orang Saksi dari Jaksa
BPN Kesal Konser Dewa 19 All Star Batal: Mestinya Santai Aja Bos!
Sandiaga 'Baper' Merasa Jadi Penyebab Konser Dewa 19 All Star Batal
Ahmad Dhani Lepas Kangen dengan Putra Bungsu di Rutan Medaeng
Persiapan Mulan Jelang Konser Bersama Dewa 19: Awali dengan Bismillah
Ahmad Dhani Ajukan Izin Keluar Rutan Buat Hadiri Konser Dewa 19 di Surabaya

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.