LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengacara protes JPU sangkakan Ahok dengan Pasal 156a

Pengacara protes JPU sangkakan Ahok dengan Pasal 165a. "Pasal 156a KUHP tidak bisa dijeratkan pada seseorang tanpa melalui peringatan keras lebih dahulu oleh Menteri Agama, Mendagri dan Jaksa Agung," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Basuki, Trimoelja D. Soerjadi

2016-12-20 15:24:13
Sidang Ahok
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dengan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurut Tim Kuasa Hukum Basuki, pasal tersebut tidak bisa menjadi landasan hukum mendakwa kliennya.

Ketua Tim Kuasa Hukum Basuki, Trimoelja D. Soerjadi mengatakan, jika ingin menjerat kliennya dengan pasal tersebut maka Kejaksaan Agung telah melewatkan satu proses. Sebab sebelum seseorang terjerat Pasal 156 a KUHP harus mendapatkan peringatan keras terlebih dahulu dari Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

Dia menegaskan, aturan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Sehingga JPU tidak dapat dengan serta merta menggunakan Pasal 156 a untuk menjerat Basuki atau akrab disapa Ahok ini.

"Pasal 156a KUHP tidak bisa dijeratkan pada seseorang tanpa melalui peringatan keras lebih dahulu oleh Menteri Agama, Mendagri dan Jaksa Agung," katanya di PN Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

Mantan Pengacara Marsinah ini mengungkapkan, kliennya belum pernah diberikan peringatan keras mulai dari tersangka hingga berujung berstatus terdakwa. Sehingga, dia beserta tim kuasa hukum meyakini, Pasal 156 a KUHP tidak dapat menjerat Gubernur DKI Jakarta non-aktif tersebut.

"Di situ jelas mengatakan, bahwa 156 a KUHP tidak bisa dijeratkan tanpa peringatan keras terlebih dahulu," tutup Trimoelja.

Hal yang sama juga dikemukakan Tim Kuasa Hukum Ahok lainnya, Sirra Prayuna. Sirra berpendapat, JPU tidak bisa menjerat Ahok dengan pasal tersebut sebab yang dituduhkan JPU tidak berdampak sebagaimana delik hukum materil.

"Makanya tidak bisa dong pendapat jaksa itu delik formil. Cukup dengan perbuatannya terjadi tidak perlu mempertimbangkan akibat dari perbuatannya itu. Itu definisi delik formil. Kalau delik materil kan titik tekan akibat yang ditimbulkan. Peristiwa itu harus nyata nyata ada dan berakibat karena sikap batin si pelaku harus berkolerasi dengan maksud kehendak itu," jelas Sirra.

Sebelumnya, Majelis Hakim menolak keinginan Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama untuk menyampaikan tanggapan. Tanggapan tersebut diajukan usai mendengarkan pandangan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi terdakwa.

Baca juga:
Relawan yakin Ahok tak bersalah dan kasus cuma murni politik
Kuasa Hukum Ahok kecewa tak diizinkan bicara di sidang
Ketika sang adik bandingkan penistaan agama Ahok dan Ahmad Dhani
Brimob bersenjata laras panjang kawal Ahok tinggalkan PN Jakut
Kuasa hukum Ahok sudah prediksi eksepsi bakal ditolak JPU
Kakak Ahok sebut harusnya eksepsi diterima & sidang tak dilanjutkan
Ekspresi Ahok saat nota keberatan ditolak JPU



Advertisement
(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.