LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengacara: Miryam tak kabur, kami merasa keberatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Miryam S Haryani (MSH) sebagai buron dalam kasus pemberian keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP. Penetapan ini segera dibantah. Miryam merasa keberatan atas penetapan tersebut.

2017-04-27 18:12:34
Miryam S. Haryani
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Miryam S Haryani (MSH) sebagai buron dalam kasus pemberian keterangan palsu di sidang korupsi e-KTP. Penetapan ini segera dibantah. Miryam merasa keberatan atas penetapan tersebut.

Pengacara Miryam, Aga Khan, menyebut kliennya tidak kabur ke luar negeri. Sebab, KPK sampai meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan Interpol untuk mencarinya. Padahal selama ini kliennya berada di Bandung, Jawa Barat.

"Kami tidak kabur. Kami kan menyatakan kami tidak akan hadir. Oke. Dikarenakan ada gugatan praperadilan. Kami merasa keberatan penetapan tersangka Miryam," kata Aga Khan saat dihubungi, Kamis (27/4).

Aga menuturkan, kliennya mangkir dengan pelbagai macam alasan jelas. Pertama, berdekatan dengan perayaan Paskah sehingga harus bertemu keluarga di Medan dan Bandung. Pemanggilan selanjutnya, Miryam tengah jatuh sakit.

Sedangkan pemanggilan terakhir, status Miryam tengah mengajukan praperadilan. Sehingga Aga meminta pemanggilan kepala kliennya ditunda.

Atas penetapan status buron ini, Aga merasa keberatan dan kecewa. Dia merasa KPK tebang pilih dalam menetapkan. Dia membandingkan ketika KPK memeriksa bekas Wakil Kapolri Budi Gunawan. Maka dari itu dia menyebut norma hukum acara di tanah air belum diatur secara jelas.

"Kok mereka tebang pilih, klien saya kan WNI yang punya hak yang sama di mata hukum. Hargain dong. Lagian bukan perkara korupsi, hanya kesaksian palsu," terangnya.

Baca juga:
Jadi buron KPK, Miryam S Haryani berada di Bandung
Soal angket BAP Miryam, KPK harap DPR hormati proses hukum
PAN masih kaji usulan hak angket KPK
Soal angket KPK, Fraksi Golkar minta anggotanya berpikir jernih
Pengacara sebut sidang praperadilan Miryam di PN Jaksel 8 Mei

Advertisement
(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.