PAN masih kaji usulan hak angket KPK
Merdeka.com - Sekretaris Fraksi PAN Mulfachri Harahap mengatakan pihaknya masih mengkaji usulan penggunaan angket yang diwacanakan Komisi III kepada KPK untuk membuka BAP tersangka kesaksian palsu Miryam S Haryani. Fraksi PAN tengah menganalisa materi dan substansi angket KPK apakah layak diusulkan atau tidak.
"Sampai hari ini kita masih mengkaji angket masih mempelajari materi yang dikhususkan di Komisi III beberapa waktu lalu dalam rapat dua hari berturut-turut apakah materi itu memang pantas diangkat ke angket atau tidak. Kita belum putus," kata Mulfachri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4).
Kendati demikian, dia memahami angket merupakan hak masing-masing anggota DPR. Fraksi PAN akan menanyakan alasan dari tiap anggota sebelum memberikan tandatangan untuk angket tersebut.
"Angket itu hak anggota. Kalau ada anggota yang mau menggunakan hak angketnya itu kewenangan anggota diatur UU. Tentu sebagai instrumen partai di DPR kita akan bertanya ke anggota itu apa yang jadi alasan mendukung angket itu," katanya.
"Kita akan tanya kenapa you tanda tangan, apa alasannya gitu. Itu memang hak anggota, boleh saja anggota berpendapat lain dengan fraksi, bisa saja," sambung Wakil Ketua Komisi III ini.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya