LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Pengacara Jemaah First Travel Minta Aset Andika Surachman Dikembalikan

Sejak pertama sidang gugatan diajukan dan digelar, Riesqy sangat berkeinginan agar Andika dihadirkan. Namun dengan alasan administratif pihak Kejaksaan beralasan tidak dapat menghadirkan yang bersangkutan. Hal itu membuat para korban Jemaah kecewa.

2019-05-07 10:44:14
First Travel
Advertisement

Sidang gugatan yang diajukan korban Jemaah First Travel (FT) akan kembali digelar hari ini, Selasa (7/5), di Pengadilan Negeri Depok. Agenda sidang adalah untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat yaitu Andika Surachman.

Korban Jemaah menuntut agar mereka tetap diberangkatkan ke Tanah Suci karena sudah membayar sesuai ketentuan FT saat itu.

Sebelumnya, pembacaan gugatan sudah dilakukan pada 23 April 2019. Jemaah pun sangat ingin mendengarkan jawaban dari pihak tergugat perihal kesanggupan memberangkatkan mereka.

Advertisement

"Jadi agenda sidang hari ini adalah jawaban tergugat atau FT dan juga turut tergugat kejaksaan, harapan kami jawaban pihak tergugat dan kejaksaan senada terkait keberangkatan jemaah," kata kuasa hukum korban Jemaah, Riesqy Rahmadiansyah, Selasa (7/5).

Sejak pertama sidang gugatan diajukan dan digelar, Riesqy sangat berkeinginan agar Andika dihadirkan. Namun dengan alasan administratif pihak Kejaksaan beralasan tidak dapat menghadirkan yang bersangkutan. Hal itu membuat para korban Jemaah kecewa.

"Andai pun Andika tidak hadir, kami sudah sering melakukan pertemuan antara tergugat dengan para penggugat di Rutan Depok. Intinya adalah tetap ingin memberangkatkan jemaah dengan aset yang telah disita negara," ungkapnya.

Advertisement

Dia menambahkan, sesuai pasal 3 UU PT no 40. Tahun 2007 menyatakan bahwa aset yang disita oleh negara tidak boleh menyentuh oleh rana pribadi. Karena di sini ada pembatasan aset pribadi dengan aset PT.

"Ada dugaan bahwa asset yang disita itu sudah berpindah tangan dan berkeliaran di jalan," ungkapnya.

Riesqy menuturkan, bahwa tergugat yaitu Andika menyampaikan langsung dari keberangkatan jemaah hanya memerlukan dua aset yang dikembalikan, yaitu PT Intercultur dan uang Rp 8,9 miliar. Akan tetapi, keberadaan PT Intercultur sudah ada di pihak ketiga.

"Yang dikhawatirkan adalah dengan berpindah tangan maka bukan untuk kepentingan Jemaah. Sedangkan uang Rp 8,9 Miliar tidak jelas keberadaannya karena tidak ada di putusan MA terkait kasus pidana bos First Travel," pungkasnya.

Baca juga:
Pengacara Sebut 5 Jemaah Korban First Travel Meninggal Dunia Diduga Tekanan Batin
Kawal Sidang Gugatan First Travel, Korban Kompak Pakai Kemeja Putih
3 Kali Andika Tak Hadir, Korban First Travel Ricuh di PN Depok
2 Kali Batal Sidang, Jaksa Bungkam Ditanya Alasan Tak Hadirkan Bos First Travel
Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Korban First Travel Ditunda
Aset First Travel akan Diambil Alih Negara, Jemaah Korban Gugat Penyitaan
Datangi PN Depok, Korban First Travel Ajukan Gugatan

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.