Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Korban First Travel Ditunda
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Depok menunda sidang gugatan korban First Travel. Alasannya, karena pihak pengadilan menganggap Kejaksaan belum melengkapi berkas perkara gugatan. Sidang akan dilanjutkan Rabu (27/3).
"Kita akan tindaklanjuti kembali, persidangan ini sampai pekan depan. Saya minta kepada pihak Kejaksaan agar melengkapi berkas perkara gugatan ini," kata Ketua Majelis Hakim Soebandi, Rabu (20/3).
Dia menuturkan, para terdakwa juga belum bisa dihadirkan dalam persidangan kali ini. Terdakwa yang dimaksud adalah Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Siti Nuraida alias Kiki.
"Tergugat nanti akan kami hadirkan, sebetulnya hari ini juga sudah kami panggil namun belum bisa datang," tukasnya.
Sementara itu, kuasa hukum jemaah First Travel Rizqie Rahmadiansyah kepada Ketua Majelis Hakim memohon bantuan agar ketiga terdakwa dihadirkan. Dia sempat menanyakan, masalah tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok namun belum mendapatkan jawaban pasti.
"Saya sempat meminta kepada pihak Kejaksaan, agar para terdakwa dihadirkan kembali, namun belum ada keputusannya, oleh sebab itu saya meminta bantuannya untuk mengurus hal ini yang mulia," lanjutnya.
Pihaknya juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Andika Surachman. Kepada dia, Andika mengaku siap menghadiri sidang gugatan. "Dia (Andika) mengatakan akan hadir sendiri, karena menurut penuturannya ini adalah tanggung jawab pribadinya. Bahkan, dirinya mengutarakan kesiapan untuk menandatangani perdamaian dengan jemaah," ucapnya.
Menurutnya, tidak sulit untuk menghadirkan Andika di persidangan. Karena itu merupakan tugas dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Depok, apabila memang memiliki niat untuk membantu para korban yang tidak bisa berangkat ke Tanah Suci.
"Masa tidak bisa, ini kembali lagi pada birokrasinya saja tinggal dibawa saja dan dihadirkan. Kami sangat membutuhkan ucapan yang bersangkutan atas masalah jemaah ini," tukasnya.
Saat ditanya mengenai penundaan sidang gugatan Rizqie menegaskan karena pihak tergugat tidak lengkap. "Tadi disebutkan juga, yang dihadirkan tidak lengkap oleh sebab itu ditunda sampai pekan depan," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya