Pengacara Buni Yani sebut 2 pendukung Ahok bakal jadi tersangka
Pengacara Buni Yani sebut 2 pendukung Ahok bakal jadi tersangka. Total, sekitar 30 pertanyaan ditanyakan penyidik terkait pelaporan Buni Yani.
Buni Yani menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait pelaporan dirinya terhadap 2 anggota Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) beberapa waktu lalu. Total, sekitar 30 pertanyaan ditanyakan penyidik terkait pelaporannya.
"Banyak tadi, poinnya kurang lebih ada 20 pertanyaan tapi sama seperti biasa beranak semua, sampai kurang lebih ada 30 lah ya pertanyaan," ujar Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11).
Penyidik, lanjut Aldwin, menanyakan seputar barang bukti yang dikantongi Buni. "Seputar kelengkapan BAP jadi kita menyertakan barang-barang bukti, dari mulai screenshoot, flashdisk, itu semua disita oleh pihak penyidik dijadikan barang bukti, karena ini tahapannya sudah masuk ke yudistisia sudah naik ke penyidikan," ungkapnya.
Dengan barang bukti yang dibawa Buni, Aldwin pun berkeyakinan jika kasus tersebut akan naik statusnya ke penyidikan.
"Itu nanti silakan tanya ke penyidik. Kayanya memang ini sudah naik kepenyidikan. Soal tersangka atau belum mungkin penyidik yang nanti lebih kompeten menyampaikan begitu karena kita ini hanya sebagai pelapor. Jadi ini semakin clear, semakin membuka kebenaran bahwa pak Buni Yani ini justru difitnah," pungkasnya.
Sebelumnya, Buni Yani melaporkan dua anggota Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. Dua orang tersebut yakni Guntur Romli dan Muannas Alaidi. Guntur dilaporkan lantaran menuduh Buni menyebar isu SARA melalui akun facebooknya. Sementara, Muannas dilaporkan ke polisi karena telah melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya.
"Pak Buni melaporkan dua orang, saudara Muanas Alaidi dan Guntur Romli yang diduga mencemarkan nama baik melalui transmisi elektronik disebar di FB, berkoar-koar di stasiun TV dengan niat jahat dan baginya dan ini Alhamdulillah semakin hari akan semakin nampak kebenaran dan saya meyakini itu Insya Allah hukum dan keadilan ini di negara kita itu bisa ditegakkan, saya sangat optimis," ucap Aldwin.
Kedua orang yang dilaporkan Buni Yani menyebut jika dirinya mengedit video Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu terkait dugaan penistaan agama.
"Klien kami ini tidak mengedit video tersebut dari durasi 1 jam beberapa puluh menit," tambah Aldwin.
Baca juga:
Kapolri ingin kasus Ahok berlanjut hingga pengadilan
Deddy Mizwar apresiasi langkah Polri jadikan Ahok tersangka
MUI minta kasus Ahok tak dikaitkan isu SARA dan Pilkada
Merasa dizalimi, Buni Yani sesumbar dapat dukungan para ulama
Sekelompok pemuda berkaos #SaveBuniyani serbu Krimsus Polda Metro
Ahok tersangka, Buni Yani yakin tak akan terjerat hukum